Kota Cimahi, BEREDUKASI.Com — Polres Cimahi menggelar Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan, bertempat di lapangan apel Polres Cimahi Polda Jabar. Rabu (14/10/2020)
Adapun yang menjadi dasar kasus ini adalah LP.B./70/ X/ 2020/Jbr /Res Cmh/Sektor tanggal 4 Oktober 2020.
Tempat kejadian perkara di Perumahan permata, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat dengan Waktu kejadian pada hari Minggu, (04/10/2020), jam 07.00 WIB
Tersangka diketahui berinisial NO Bin AS, lahir Cimahi, 16 November 1993, berprofesi sebagai buruh. Yang beralamat di Kp Sukamanah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojongopicung, Kabupaten Cianjur.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., pelaku memukul kepala korban. Dengan menggunakan kayu kaso, hingga korban terjatuh, dikarenakan tersangka merasa sakit hati dengan ucapan dan sikap korban seolah-olah merendahkan harga diri tersangka.
“Barang bukti 1 buah kayu kaso panjang 1 meter, 1 pasang sandal merk Inkaymi warna hitam (milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara), 1 buah karung berisi berbagai macam botol rongsok (milik pelaku tertinggal di tempat kejadian perkara), dan 1 lembar permohonan visum et revertum, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.
(Intan).