
YOGYAKARTA, BEREDUKASI.COM – BERTEMPAT di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, telah dilaksanakan rapat mengenai Finalisasi Handbook penanganan kiriman dokumen surat tercatat serta review kerjasama tahun 2025 antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan Mahkamah Agung RI pada Kamis 29 Januari 2026.
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi dari kedua instansi, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Peradilan Agama, Kepala Regional 4 Jateng & DIY, serta Executive Vice President (EVP) Enterprise Business PT Pos Indonesia.
Rangkaian acara dibuka dengan sambutan hangat dari Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Bapak .Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. Beliau menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh Delegasi dan berharap agar rapat koordinasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi institusi.
”Semoga pertemuan ini diberikan kemudahan dan kelancaran, serta menghasilkan poin-poin kesepakatan yang bermanfaat bagi pelayanan publik,” ujarnya.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Ibu Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., dalam arahannya menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan. Beliau menegaskan bahwa setiap kebijakan Mahkamah Agung harus terimplementasi dengan baik di seluruh lini peradilan (PN, PA, PTUN, dan Peradilan Militer).
Ketua Pengadilan diinstruksikan untuk proaktif berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pos setempat guna mencari solusi cepat atas kendala di lapangan.
“Seluruh pengantar pos diharapkan telah tersertifikasi dan dibekali buku saku sebagai pedoman teknis dalam menjalankan tugasnya” harapnya.
Senada dengan hal tersebut, EVP Enterprise Business PT Pos Indonesia, Bapak Dino Ariyadi menyampaikan komitmen PT Pos Indonesia (Persero) dalam meningkatkan kualitas layanan melalui digitalisasi dan standardisasi SDM.
“Buku saku panduan (Handbook) akan tersedia dalam bentuk fisik dan digital. Seluruh petugas pengantar pos wajib mengunduh versi digital sebagai panduan kerja harian. Saat ini, seluruh tenaga Pengantar Pos telah disertifikasi. Dengan adanya Handbook ini, kualitas layanan pengiriman dokumen hukum dipastikan akan lebih baik dan sepenuhnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya. (***).




