FeaturedInfokuPerguruan Tinggi

Mahasiswa Program Pasca Sarjana UIN Bandung Disambut Resmi BPHN…..!

0

Jakarta, BEREDUKASI.Com — MAHASISWA Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung. Disambut resmi BPHN (Badan Pembina Hukum Nasional), bekerjasama dengan Kabag Humas dan TU, Erna Priliasari di Aula Lt. 4 Gedung BPHN Jl. Mayjend. Soetoyo No.10 Jakarta Timur.

Arvan Faiz Muhlizi, Kabid Polhukampem pada Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN. Memberikan edukasi tentang Undang-Undang yang berjiwa kepancasilaan, saat Diskusi, Selasa (6/11/18).

Masyarakat dulu selalu mengindentikan Negara Indonesia adalah negara hukum “rechtsstaat”. Sebab Indonesia lahir dari sebuah sistem hukum barat (Eropakontinental). Tetapi sebenarnya negara hukum, tidak hanya “rechtsstaat”. Indonesia adalah kombinasi “rechtsstaat” dan sistem hukum “Anglo Saxon” (Common Law) dan Pancasila.

“Saya terkesan bahwa UIN Bandung punya misi untuk mengharmonisasi hukum yang berjati diri. Dan berwibawa seperti ungkapan Dosen Dr. Tatang Astarudin. Saya kira ini segaris dengann tujuan BPHN, tapi tidak lepas dari proses yang tidak mudah,” ungkap Arvan Faiz Muhlizi, Kabid Polhukampem. Seraya menambahkan, “Agar sejalan dengan Pancasila, amanat Indonesia yang di dalamnya tidak hanya hukum tertulis dan tidak tertulis. Menjadikan Indonesia punya citarasa hukum tersendiri”.

Menurut Kabid Polhukampem, bahwa terdapat Perundang-Undangan yang kurang berjiwa Pancasila. 5 Sila dalam Pancasila itu abstarak dan tugasnya masih didapati “PR”. Tentang bagaimana ia bisa membuat databese terintegrasi, yang artinya khalayak luas baik di daerah sekalipun dapat mengakses informasi perundangan-undangan yang sudah di analisis dan sudah di evaluasi Perundang-Undangnya. Terdapat Perundang-Undangan yang kurang berjiwa Pancasila, 5 Sila dalam Pancasila itu abstarak. Intinya bahwa indikator dan variabel setiap silanya.

“Kami memaknai Pancasia sebagai pemikiran yang utuh. Ketika Indonesia merdeka, itu sebuah kesadaran untuk bersatu dalam rangka mencapai tujuan bersama. Yang tidak mungkin bisa capai apabila kita terpecah belah. Ada mekanisme yang perlu dibangun yaitu mekanisme Demokrasi.

3 entitas pada Negara Indonesia. Yang pertama, kita sebagai negara Demokrasi. Kedua, kita sebagai negara ketuhanan dan yang ketiga, kita negara hukum,” jelas Arvan Faiz Muhlizi.

Harapan BPHN kepada seluruh Mahasiswa yang hadir, agar bisa memberi masukan tentang permasalahan yang ada di lapangan atau yang dirasakan atau juga terdampak, lewat www.bphn.go.id.

“Jangan sampai kita membuat prodak Perundang-Undangan untuk masa depan tapi bersifat zaman kolonial, jangan sampai” tegasnya.

Sebanyak 300 pegawai BPHN melakukan evaluasi di tingkat Undang-Undang(UU), Peraturan Pemerintah(PP), Praturan Presiden (Perpres).

Kegiatan di evaluasi tahun 2018, tidak terfokus pada pendidikan dan kesehatan. Namun di evaluasi terkait pendidikan ada di website. Karena  khusus di tahun 2018, memang kita punya fokus konsentrasi per-UU IUDT. Setiap pihaknya evaluasi satu peraturan, bisa ratusan isu di dalamnya yang di evaluasi. Pihaknya fokus peraturan mana yang di evaluasi dalam era globalisasi ini. (MIF)

admin

Kota Bandung Memastikan Hubungan “Sister City” Dengan Kota Hamamatsu Jepang Akan Terus Berlanjut…….!

Previous article

131 Atlet Siap Berlaga di POPWILNAS Solo…..!

Next article

You may also like

More in Featured