Bandung, BEREDUKASI.Com – PERHATIAN pemerintah terhadap pendidikan siswa-siswi Disabilitas terus ditingkatkan. Pendidikan merupakan hal yang wajib, termasuk untuk Siswa Berkebutuhan Khusus. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi saat memberikan arahan dalam Rapat Kordinasi Perencanaan Penyusunan Regulasi Pergub Inklusif yang dilaksanakan di Hotel Narima, Jl. Nyampai No.48, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa, 6 November 2018.
Pemerintah terus melakukan upaya, agar Siswa Berkebutuhan Khusus terjamin dalam akses pendidikannya. Salasatu upaya pemerintah adalah dengan mempersiapkan sekolah umum untuk siswa berkebutuhan khusus.
Hadadi menjelaskan, mempersiapkan sekolah umum untuk menerima Siswa-Siswi Berkebutuhan Khusus, merupakan salasatu solusinya. Menurutnya, jika masyarakat hanya mengandalkan SLB, jumlahnya terbatas dibandingkan dengan jumlah siswanya. Maka dari itu, direncanakan penyusunan regulasi Peraturan Gubernur (pergub) Inklusif.
“Kalau hanya mengandalakan sekolah luar biasa, jumlahnya terbatas dan biayanya pun mahal. Namun, apabila sekolah umum atau biasa menyiapkan diri untuk menerima putra-putri kita yang memiliki kebutuhan khusus. Maka akan selesai urusan ini. Sekarang kita harus menyiapkan aturan tersebut dan kita komunikasikan,” ujar Hadadi.
Hadadi mengatakan dalam menyusun pergub ini, hal yang harus diperhatikan adalah aturan-aturan di atasnya. Selain memperhatikan regulasi di atasnya, Hadadi menghimbau untuk memperhatikan kajian akademiknya.
“Saya rasa untuk regulasi di atasnya sudah cukup. Jadi sekarang bagaiman akita agar aturan ini menjadi aturan Gubernur,” ujar Hadadi.
Hasil yang diharapkan pada rakor ini adalah agar tersusunnya draf regulasi peraturan pemerintah tentang inklusif. Rakor yang dilaksankan pada 6 s/s 9 November 2018 ini. Diikuti oleh peserta dari kepala sekolah, guru SMA, SMK, SMP, SD sebanyak 35 orang. Sedangkan Narasumber berasal dari Penilaian Kinerja Kepada Sekolah (PKKS) Inklusif Jawa Barat dan Pengawas. (Red)