Purwakarta, BEREDUKASI.Com — BADAN Kepegawaian Diklat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Purwakarta memberikan pengarahan agar 303 orang yang dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan CPNS 2018, untuk melengkapi pemberkasan sebagai syarat terakhir kelulusan bagi pelamar CPNS 2018 yang lulus.
Sekretaris BKDPSDM Purwakarta, Agus Sulistriyanto mengatakan dari 4930 orang yang mendaftar, yang dinyatakan lulus dan mengikuti pemberkasan hanya 303 orang.
“Sekitar 6 persen dari yang mendaftar dengan rincian Tenaga Kesehatan sebanyak 47 orang, Guru 149 orang, Tenaga Teknis 41 orang dan kategori II 68 orang, ” ujar Agus ketika dihubungi melalu sambungan telponnya, Rabu (9/1/2018).
Agus pun menjelaskan bahwa, tenggat waktu penyerahan pemberkasan bagi CPNS yang lulus hingga minggu ketiga di Bulan Januari 2019.
“Hari selasa yang lulus diberi pengarahan untuk pemberkasan selanjutnya peserta agar mempersiapkan persyaratan pemberkasan dan diberi waktu sampai 23 januari 2019,” ujarnya.
Menurut Pihaknya, pemberkasan merupakan tahap akhir seorang pelamar untuk menjadi CPNS, apabila pelamar tidak bisa melampirkan apa yang dipersyaratkan maka penetepan usulan NIP tidak bisa disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 Perihal Petunjuk Teknis Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil apabila tidak sesuai persyaratan ataupun memanipulasi data penetapan NIP nya tidak akan diusulkan,” tegasnya.
Selain itu menurutnya, sesuai peraturan para CPNS yang dinyatakan lulus, harus membuat pernyataan untuk tidak mengundurkan diri sebagai abdi negara selama 10 tahun.
“Untuk CPNS Tahun 2018 ada kelebihan tersendiri yaitu sesuai dengan Permenpan 36 Tahun bagi yang lulus tidak boleh mengundurkan diri selama 10 tahun atau mengajukan pindah sebelum 10 tahun dianggap mengundurkan diri,” ujar dia.
Bahkan dirinya pun mengingatkan, kepada para peserta CPNS yang lulus untuk tidak melakukan manipulasi data, maka akan dinyatakan tidak lulus.
“Jangan sampai memanipulasi data di pemberkasan sanksinya kelulusannya dibatalkan, jadi penuhi persayaratannya dengan lengkap dan benar,” tuturnya.
Sedangkan terkait pengumuman kelulusan, Agus mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan. Karena seluruh informasi pengumuman ada ditangan pemerintah Pusat.
“Untuk pengumumannya ya kita tunggu dari pusat karena pihak BKN yang lebih berwenang,” ucapnya kepada BEREDUKASI.com. (Wief)