Bandung, BEREDUKASI.Com — PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung sedang mempersiapkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019. Salasatu yang menjadi fokus Pemkot adalah, menyelaraskan aturan PPDB 2019 dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMK.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Elih Sudiapermana saat mengikuti rapat teknis PPDB 2019 Kota Bandung dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Kantor DIsdik Kota Bandung, Jl. Jend. Ahmad Yani, Bandung , Senin (21/1/19).
Elih mengatakan, saat ini baru sampai tahap menyamakan persepsi antara Perwal dan Permendikbud. Dalam Permendikbud No. 51/2018. Ada beberapa aturan PPDB yang diubah dari tahun sebelumnya.
“Kita masih mengkaji point dalam revisi Perwal,” kata Elih.
Terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur PPDB, Elih optimis akan berjalan lancar. Hal tersebut karena Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis)Kota Bandung telah memiliki data yang akurat tentang hal itu.
“Dinsosnangkis Kota Bandung punya data miskin terbaru setiap 6 bulan. Ada juga data penerima layanan miskin dari pemerintah. Seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan macam-macamnya,” katanya.
Sementara itu, Plt Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, berkenaan dengan persiapan PPDB 2019. Seiring dengan keluarnya Permendikbud nomor 51 Tahun 2018. Maka ada beberapa hal yang harus disikapi secara objektif dan responsif.
Ema mendorong Disdik Kota Bandung untuk memahami lebih dalam Permendikbud tersebut. Pasalnya, dalam peraturan tersebut membahas mengenai Sistem Zonasi, siswa berprestasi serta perpindahan orangtua wali dengan alasan pekerjaan.
“Contoh seperti perubahan terhadap besaran persentase zonasi, siswa berprestasi dan juga akomodasi apabila orangtua wali perpindahan alasan pekerjaan. Itu harus kita sikapi berdasarkan pengalaman pada PPDB tahun lalu,” ujarnya.
Kondisi eksisting di Kota Bandung, lanjutnya, tidak selalu posisi ideal.
“Selalu sekolah favorit dipilihnya, harus antisipasi dan harus objektif. Aturan dari pusat pasti berlakukan. Namun hal yang tidak terakomodir atau tidak ideal juga harus diselesaikan,” tambahnya. (Andrian)