FeaturedRagam

Jelang PPDB, Disdik Selaraskan Perwal Dengan Permendikbud Nomer 51 Tahun 2018…..!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung tengah menyelaraskan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMK dan SMK. Permendikbud mengubah beberapa hal terkait PPDB dari tahun sebelumnya.

“Berkenaan dengan persiapan PPDB 2019, seiring dengan keluarnya Permendikbud nomor 51 Tahun 2018. Maka ada beberapa hal yang harus disikapi secara objektif dan responsif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jl. Jend. Ahmad Yani, Senin (21/1/19).

Ia mendorong Disdik Kota Bandung untuk memahami lebih dalam Permendikbud tersebut. Pasalnya, dalam peraturan tersebut membahas mengenai sistem Zonasi, siswa berprestasi serta perpindahan orangtua wali dengan alasan pekerjaan.

“Contoh seperti perubahan terhadap besaran persentase Zonasi, siswa berprestasi dan juga akomodasi. Apabila orangtua wali perpindahan alasan pekerjaan. Itu harus kita sikapi berdasarkan pengalaman pada PPDB tahun lalu,” ujarnya.

Kondisi eksisting di Kota Bandung, lanjutnya, tidak selalu posisi ideal.

“Selalu sekolah favorit dipilihnya, harus antisipasi dan harus objektif. Aturan dari pusat pasti berlakukan. Namun hal yang tidak terakomodir atau tidak ideal juga harus diselesaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bandung, Elih Sudiapermana bertekad pelaksanaan PPDB 2019 berlangsung lebih baik lagi.  Karenanya, aturan PPDB melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) harus menyesuaikan dengan Permendikbud.

“Ini baru menyamakan persepsi. Kita masih mengkaji poin dalam revisi Perwal,” kata Elih.

Terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur PPDB, Elih optimis akan berjalan lancar. Hal tersebut karena Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis)Kota Bandung telah memiliki data yang akurat tentang hal itu.

“Dinsosnangkis Kota Bandung punya data miskin terbaru setiap 6 bulan. Ada juga data penerima layanan miskin dari pemerintah. Seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan macam-macamnya,” katanya. (HKS)

admin

PPDB 2019 Harus Lebih Baik…..!

Previous article

Sisa Ruang Profesi Wartawan……!

Next article

You may also like

More in Featured