Bandung, BEREDUKASI.Com — HARI Jumat (5/4/19), penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk masa bakti 2019-2023 resmi dibuka pendaftarannya.
Ketua Panitia, Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menerima pendaftaran Bakal Calon Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Masa Jabatan 2019–2023.
“Sejak hari ini Jum’at, tgl 5 s/d 11 April 2019, pendaftaran dan penerimaan berkas administasi Bakal Calon Rektor resmi dibuka,” tegas Prof Oyo saat diwawancara Beredukasi.Com di Sekretariat Panitia Pemilihan Bakal Calon Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Gedung O. Djauharuddin AR/Ruang Rapat Wakil Rektor Lt. 1, Jl. AH. Nasution No. 105 Cibiru Bandung, Jumat (5/4/19).
Untuk persyaratan Bakal Calon Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengacu pada PMA No. 68 Tahun 2015, secara umum berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen, Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat, Memiliki pengalaman manajerial pada Perguruan Tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun, Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan, Tidak sedang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Mencalonkan diri menjadi Rektor secara tertulis, Menyerahkan pernyataan tertulis
Mengenai Prosedur pendaftaran Bakal Calon Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, terbagi dalam dua tahap. Pertama, mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikan kepada panitia penjaringan yang dilengkapi dengan dokumen :
1) Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Bakal Calon Rektor bermaterai 6000;
2) Surat Pernyataan Tertulis Beriman dan Bertaqwa bermaterai 6000;
3) Foto Copy Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG);
4) Foto Copy KTP yang masih berlaku;
5) Foto Copy Ijazah Doktor (S3) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6) Daftar Riwayat Hidup;
7) Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagai Profesor dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
8) Foto Copy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dan Golongan terakhir;
9) Foto Copy Surat Keputusan Jabatan (Pengalaman Manajerial);
10) Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang bermaterai 6000;
11) Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bermaterai 6000;
12) Naskah Visi, Misi Kepemimpinan dan Program Kerja;
13) Surat Pernyataan bersedia mengikuti seluruh proses pemilihan Rektor bermaterai 6000;
14) Mengikuti tahapan berikutnya setelah dinyatakan lolos penjaringan Bakal Calon Rektor.
Pada tahap kedua, Bakal Calon Rektor yang dinyatakan lolos tahap penjaringan melengkapi dokumen:
1) Foto Copy Penilaian Prestasi Kerja (SKP) PNS 2 tahun terakhir.
2) Surat Pernyataan telah membuat dan menyerahkan LHKPN bermaterai 6000.
3) Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas dari Narkoba,
Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya dari dokter Pemerintah (RSUD).
4) Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri sesuai domisili.
5) SKCK dari Polres sesuai domisili;
6) Surat Pernyataan tidak pernah melakukan plagiat bermaterai 6000.
7) Pas Foto terbaru berwarna dan berlatar putih ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
“Formulir pendaftaran, jadwal penjaringan, dan format pernyataan dapat diakses dan diunduh melalui website : www.uinsgd.ac.id atau dapat diambil langsung di Sekretariat Panitia,” pungkasnya.
Pengumuman hasil verifikasi berkas administrasi dan penetapan Bakal Calon Rektor oleh Panitia pada tanggal 18 April 2019. (MIF)