Bandung, BEREDUKASI.Com — FAKULTAS Syariah dan Hukum (FSH) UIN SGD Bandung menggelar “Sharia and Law International Conference (Shalic)” bertajuk “Memikirkan Kembali Peran Hukum Islam dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG)”. Acara ini dibuka oleh Wakil Rektor II. Prof. Dr.H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si. yang berlangsung di Hotel Ibis Styles, Jl. Braga No.8 Bandung, Selasa (9/7/19).
Dr. H. Amran Suidi, S.H, M.Hum,. MM (Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung) Prof. M. Arskal Salim GP, MA. Ph.D (Direktur pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam), Prof. Samina Yasmeen ( Director, Centre for Muslim States and Societies/CMSS, University of Western Australia), Prof. Mark Cammack. (Ahli bidang Hukum di Southwestern Law School, Los Angeles, California) dan Dr. Ah. Fathonih, M.Ag (Dekan FSH UIN SGD Bandung). Tampil sebagai narasumber utama pada acara Shalic yang diikuti 100 peserta. Terdiri dari Peneliti, Pembuat Kebijakan dan Praktisi untuk membahas berbagi persoalan tentang kemajuan, arah baru, paradigma dan hasil penelitian soal aspek penerapan Syariah dan Hukum.
Menurut Prof. M. Arskal Salim GP, MA. Ph.D tantangan yang dihadapi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum itu dalam memberian bantuan hukum kepada masyarakat sebagai seseorang yang mempunyai keterampilan hukum,
Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap Pengacara, Paralegal, Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum. Sedangkan pada pasal 10 disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum berkewajiban, untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum. Bagi Advokat, Paralegal, Dosen, mahasiswa Fakultas Hukum.
Dengan dikabulkan uji materi Permenkumham No.1 Tahun 2018 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum Mahkamah Agung (MA). Membatalkan ketentuan paralegal yang boleh memberi bantuan hukum secara litigasi di pengadilan.
“Karena itu, jadilah paralegal profesional yang memiliki pengetahuan, wawasan luas tentang hukum positif mulai dari pidana, perdata, tata negara, tata usaha negara sampai peraturan perundang-undangan, hukum adat, kompilasi hukum Islam. Karena tantangan kedepan semakin kompleks,” tegas Prof. Arskal.
Dengan adanya Konferensi Internasional dan pertemuan Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum ini dapat mendorong terlahirnya kebijakan lulusan STAIN, IAIN dan UIN yang berada di lingkungan PTKIN untuk memiliki paradigma yang komprehensif dan holistik.
“Caranya dengan memasukan tradisi hukum dunia pada mata kuliah, kurikulum, kebijakan kurus singkat untuk menghadirkan mahasiswa asing. Sehingga dapat memberikan kontribusi positif pada dunia Islam bidang syariah dan hukum,” paparnya.
Dirinya menuturk langkah strategis yang bisa di lakukan seorang legal officer, staf hukum perusahaan dapat menangani dokumen dan perizinan, menangani permasalahan hukum, baik untuk masalah perdata maupun pidana.
“Untuk itu, keberadanya sangat penting dan relevan dalam memberikan kesadaran hukum yang bersumber pada hukum positif, adat dan kompilasi hukum Islam. Sehingga memiliki khasan yang khusus dalam setiap menangani persoalan, kasus yang terjadi,” imbuhnya.
Wakil Rektor II UIN SGD Bandung mengatakan mahasiswanya di FSH, mereka diajari, dibina, dan dilatih oleh para dosen andal, profesional. Sehingga menjadi Sarjana yang berkualitas, yang dapat bersaing di berbagai lapangan kerja dan mampu merespons fenomena hukum dan ekonomi syariah yang berkembang di masyarakat.
Semua artikel yang diterima di Shalic 2019 akan diterbitkan di Economic and Social Development (ESD) yang sudah terindeks CPCI (Web of Science oleh Thomson Reuters – Conference Proceedings Citation Index, pengindex bereputasi internasional sesuai dengan aturan dirjen Pendidikan TInggi Islam), EconLit, ABI Inform (oleh ProQuest) , EBSCO dan EconBIZ.
Publikasi ini memiliki nilai KUM maksimal 15 per paper sesuai dengan ketentuan penilaian kenaikan pangkat. Prosiding akan dipublikasikan setelah proses peer-review selama 3-6 bulan setelah konferensi diadakan. (MIF)