FeaturedRagam

Pengadilan Agama Bandung Bersinergi Memberi Pelayanan Kepada Para Pencari Keadilan……!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com —   KETUA Pengadilan Agama Bandung, Drs. H. Syaifuddin., SH., M.Hum bersama Panitera Drs. H. Saepuloh, Sekretaris Zaini Rahman, dan Panitera Muda Gugatan, Asep Kustiwa, SH sosialisasikan E-Court kepada 45 (Empat Puluh Lima) Pengacara. Yang hadir dengan harapan menjadi solusi terkait pendaftaran perkara waktu. Maka dari itu, Pengadilan Agama Bandung. Bersinergi memberi pelayanan kepada para pencari keadilan.

“E-court sebagai layanan bagi pengguna yang terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online  Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara Online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan secara Online juga,” jelas Ketua Pengadilan Agama Bandung (PA. Bandung), dalam sambutanya di ruang serbaguna Pengadilan Agama Bandung Jl. Terusan Jakarta No. 120  Bandung, Jumat (12/7/19).

“Kita berkeinginan mengadakan perbaikan pelayanan melalui E-court. Yang akan mempermudah dalam panggilan para pihak dan putusan selesai satu hari “One Day Minuts”. Sedangkan paling lambat dua hari setelah putus,” tegas Ketua PA. Bandung.

Dengan aplikasi E-court status perkara dapat di informasikan melalui pesan ke telepon genggam Advokat yang terdaftar. Disamping itu PA.Bandung, termasuk dalam Zona Integritas harus transparan. Gencar merevolusioner pelayanan menuju lebih cepat dalam pengambilan akta cerai dan putusan.

“Untuk memudahkan para pihak mendapatkan pelayanan prima dari Pengadilan Agama Bandung. Kami tengah membumikan Zona Integriatas. Dan menjalankan hukum acara peradilan sebagaimana yang berlaku, mekanisme kerja harus kita perbaiki,” terang Ketua PA. Bandung.

Drs. H. Syaifuddin., SH., M.Hum, menuturkan, terimasih kepada Panitera, Sekretaris dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian (Budi Ansyori, SE) membantu mempertahankan kebersihan.

“Marilah kita bekerja sesuai dengan janji kita bekerja sebaik-baiknya seperti saat dilantik,” imbuh Ketua PA. Bandung.

Pada kesempatan yang sama Panitera Pengadilan Agama Bandung mengatakan, “Apabila ada hambatan dalam admnistarsi dan  pendaftaram perkara, bisa disampaikan langsung kepada saya,” pungkas Drs. H. Saepuloh. (MIF)

admin

Tidak Miliki Kasus, bjb Mantap Berkontribusi Kepada Masyarakat

Previous article

Ketua Pengadilan Agama Bandung Memotivasi Mahasiswa UIN…….!

Next article

You may also like

More in Featured