Jakarta, BEREDUKASI.Com — KASUS dugaan suap Mega Proyek Meikarta, dengan tersangka mantan Direktur PT. Lippo Cikarang, Tbk. Bartholomeus Toto. Karena dituduh telah menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan perizinan proyek tersebut.
Atas tuduhan itu, Bartholomeus Toto melalui kuasa hukumnya Supriadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang, Pra peradilan perdanapun digelar. Namun, KPK tidak hadir dalan sidang tersebut. KPK mengirimnkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, meminta penundaan sudang empat minggu.
Menindak lanjuti, Praperadilan yang tertunda tersebut, PN Jakarta Selatan kembali melakukan sidang yang Ke-Dua Pra peradilan Mega Proyek Meikarta dengan pemohon Bartholomeus Toto.
Sidang Praperadilan dengan Hakim Tunggal Sujarwanto, menghadirkan Saksi Ahli Pidana Dr. Septa Chandra. Dalam keterangannya, saksi ahli menyebutkan seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka, hanya dengan menggunakan satu alat bukti.
“Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 Alat Bukti permulaan yang cukup baru, bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya 133 Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Ditegaskannya, KPK tidak bisa menggunakan Protap atau Aturan Internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP.
“Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau “Lex Spesialis”. Tetapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Perundangk- undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP,” tegasnya.
Septa Chandra yang merupakan Doktor Hukum Pidana dari Univetsitas Padjajaran Bandung ini. Meminta KPK tidak perlu tergesa-gesa dalam penetapan tersangka.
“KPK jangan tergesa-gesa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena dapat berimplikasi hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia tanpa adanya 2 Bukti Permulaan yang cukup. KPK dapat digugat Praperadilan dan Penetapan tersangka tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan. Seperti kasus Budi Gunawan dan Mantan Dirjen Pajak,” ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum pemohon, Supriyadi menyatakan KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus Mega Proyek Meikarta dengan tersangka Bartholomeus Toto.
“Kalau KPK masih melakukan penyidikan dan ini jawaban KPK sendiri mengatakan. Dia masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, artinya ini belum sempurna. Sehingga Dalil kita sudah terpenuhi. Kita sudah dapat membuktikan Dalil kita bahwa KPK tidak memiliki 2 Alat Bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” jelasnya.
Ditambahkannya, KPK sudah banyak saksi yang dihadirkan sudah ada alat bukti juga bukti surat. Tetapi semuanya itu diduga tidak relevan dengan kasus dugaan penyuapan Bartholomeus Toto.
“Tapi yang kita lihat bukti pengembalian uangnya, artinya uang yang dikembalikan oleh si penerima Neneng Hasanah Yasin dijadikan bukti. Sedangkan bukti yang menurut kita dan pendapat ahli juga yang relevan dengan peristiwa terjadi itu. Karena sangkaannya penyuapan, bukan setelah terjadi penyuapan ini jadi bukti yang ada itu tidak relevan,” pungkasnya. (***).