Bandung, BEREDUKASI.Com — PEMKOT Bandung akan menciptakan “Kota Bebas Asap Rokok”. Ini bagian dari “Partnership for Healthy Cities” yaitu Jaringan Global bergengsi yang terdiri dari 70 Kota Se-Dunia yang berkomitmen. Untuk menyelamatkan jiwa dengan mencegah Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti Kanker, Fiabetes dan Vedera.
“Meningkatkan kesehatan masyarakat membutuhkan tindakan berani,” kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan komitmennya, di Balai Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Kota Bandung menjadi 1 dari 70 Kota di Dunia yang berkomitmen untuk menciptakan Kota yang Bebas Asap Rokok. Sejak tahun 2017 melalui Peraturan Wali Kota Nomor 315 Tahun 2017 tentang “Kawasan Tanpa Rokok”. Pemkot Bandung telah menjalankan berbagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
“Kami bangga menjadi bagian dari kelompok Kota Terkemuka ini. Yang bekerja untuk memastikan upaya hidup lebih lama dan lebih lengkap bagi penghuninya. Melalui “Partnership for Healthy Cities”, upaya kami di bidang ini. Bahkan memiliki dampak yang lebih besar. Kami menerapkan “Global Blue Print” untuk kesehatan perkotaan yang efektif,” ungkap Mang Oded.
Saat ini, kepatuhan di “Kawasan Tanpa Rokok” di Kota Bandung berada di angka 20%. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 16% sejak awal pengembangan program pada tahun 2017.
Guna meningkatkan efektivitas regulasi, Pemkot Bandung sedang meningkatkan kapasitas aturan. Menjadi Peraturan Daerah kepada DPRD Kota Bandung. Pemkot Bandung ingin memastikan Penegakan Hukum dan Implementasi Perda KTR tersebut. Secara efektif sehingga tercapai target tingkat kepatuhan 75% pada Desember 2020.
“Konsistensi, komitmen dan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah kota Bandung. Adalah faktor utama keberhasilan dalam membangun “Kota Bebas Asap Rokok”,” tegasnya.
Data “Partnership for Healthy Cities” mengungkapkan, secara Global, 8 dari 10 Kematian disebabkan oleh PTM dan Cedera akibat kecelakaan. Merokok dan perokok pasif menjadi penyebab utamanya.
Untuk itu, pemerintah perlu mengintervensi faktor-faktor risiko PTM dan kecelakaan. Dengan menerapkan undang-undang “Kawasan Tanpa Asap Rokok” yang melindungi penduduk dari asap rokok, membatasi minuman bergula dan iklan makanan cepat saji atau membuat rute bersepeda perkotaan yang aman.
“Kita semua ingin menciptakan Kota yang Sehat. Karena itu, kami mohon dukungan dari masyarakat,” ucap Mang Oded, penuh harap. (Sip).