Bandung, BEREDUKASI.Com — PEMERINTAH Kota Bandung sangat serius untuk memberikan perhatian kepada para Lanjut Usia (Lansia). Salasatu bentuk keseriusannya, Pemkot Bandung mengusulkan Peraturan Daerah (perda) tentang Lansia.
Saat ini, Draft rancangan Perda (Raperda) tengah dalam proses uji publik. Bertempat di Hotel Grand Pasundan, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020), dilakukan Uji Publik Naskah Akademik dan Draft Rancangan Perda Bandung Kota Ramah Lansia.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada kesempatan itu mengatakan, “Dari 2,5 juta penduduk Kota Bandung, sekitar 10 persennya merupakan warga Lansia. Mereka harus terus diperhatikan bersama-sama, sebagiannya juga masih butuh perhatian lebih”.
“Ada sekitar 40.000-an lansia masih membutuhkan perhatian lebih dari Pemkot Bandung melalui Dinsos (Dinas Sosial) dan DP3APM (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat). Kita seharusnya membahagiakan para lansia ini seperti keluarga sendiri,” tegas Yana.
Wakil Wali kota mengapresiasi kegiatan untuk uji naskah akademik Lansia. Dan mengharapkan kedepannya bisa menjadi pegangan dalam memberikan perhatian dan membahagiakan Lansia di Kota Bandung.
“Para peserta dan narasumber juga harus berkontribusi untuk hal positif dalam naskah akademik. Agar tujuan Kota Bandung menjadi kota yang ramah Lansia juga bisa tercapai,” katanya.
Terkait perhatian kepada para lansia, Yan menuturkan, berkaca pada ayahnya yang berusia 91 tahun dan ibunya berusia 81 tahun.
“Untuk mengurus para Lansia ini, saya juga merasa mengurus keluarga sendiri. Seperti orangtua saya yang perlu ditemani dan bercerita,” ucapnya.
Saat ini, di Kota Bandung ini ada “Sahabat Lansia yang kegiatanya mendampingi para Lansia. Seperti ada acara di Taman Lansia atau berkeliling Kota Bandung menggunakan Bus Bandros.
“Pemkot Bandung membantu dengan menyediakan angkutan, bahkan pernah para Lansia berwisata dengan menggunakan beberapa bus. Seperti ke Ciater. Kita berusaha membahagiakannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala (DP3APM, Tatang Muhtar mengatakan, peningkatan jumlah Lansia berpotensi menimbulkan impliksi sosial ekonomi, baik dalam keluarga dan masyarakat.
“Selain itu, kemampuan negara dalam memberikan Rehabilitasi Lansia dari segi kesehatan dan kesejahteraan sosialnya, faktor usia tersebut akan mengalami proses penurunan, seperti fisik, psikologis, dan sosial,” ujarnya.
Karena hal tersebut, maka Tatang menilai perlu meningkatan kesejahteraan oleh pemerintah yang bertugas mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang menunjang untuk peningkatan kesejahteraan para lansia tersebut.
“Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggung jawab dalam hal tersebut yang diatur dalam Undang-Undang. Maka dari itu Pemkot melalui DP3APM telah berupaya membuat Kota Bandung menjadi Kota Ramah Lansia melalui gerakan Bandung Cinta Lansia (BCL),” ungkapnya.
Untuk lebih meningkatkan kepedulian, kemampuan dan tanggung jawab. Pemkot Bandung, masyarakat dan dunia usaha dalam meningkatkan kesejahteraan lansia. Maka diperlukan Perda tentang Bandung Kota Ramah Lansia.
“Perda tersebut sebagai payung hukum yang berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan dan melaksanakan seluruh proses Kota Ramah Lansia di Kota Bandung. Naskah akademik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda,” katanya. (Ris).