Padalarang, BEREDUKASI.Com — DANSEKTOR 9 Citarum Harum Kolonel Inf Amir Mahmud, melaksanakan pengecekan Pembuangan Air limbah dari PT. Kertas Padalarang. Yang berlokasi di Jl. Cihaliwung No.
181 Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Selasa (11/2/2020).
Saat dilaksanakan pengecekan kondisi akhir dalam kondisi baik dan layak buang. Tetapi masih harus banyak yang diperbaiki kualitasnya. Agar pembuangan lebih bersih dan bening sesuai dengan harapan.
Voice President PT. Kertas Padalarang Rusli Siregar mengatakan, “ lPT. Kertas Padalarang setelah ada Sidak oleh Satgas Citarum sektor 9 pada tanggal (5/02/2020) lalu. Kami langsung membuat comitment untuk melakukan pengurasan bak ipal dalam jangka waktu satu minggu setelah sidak tersebut”.
Langkah selanjutnya, pada keesokan harinya (6/02/2020) menstop Produksi. Hingga hari ini karena melakukan pengurasan bak ipal terlebih dahulu, namun besok dihari Rabu (12/02/2020). Kami akan proses produksi kembali, dengan harapan baku mutu akan sesuai dengan permen LH,” jelasnya.
Ditambahkannya, “Dari komitmen sebelumnya, bahwa kami menyelesaikan juga pembersihan gorong, saluran air yang sudah tercemari limbah dari perusahaan kami. Bersama warga dan Satgas Citarum Harum Sektor 9 dan itu juga kami sudah selesai melaksanakannya”.
Dansektor 9 Kolonel Inf Amir Mahmud pada kesempatan itu pula menyampaikan, “Out Pall PT. Kertas Padalarang pada saat ini, dalam keadaan layak buang. Namun demikian kepada PT. Kertas Padalarang tetap diberi teguran berupa peringatan secara lisan dan tertulis. Karena telah membuang limbah kotornya pada hari selasa (5/02/2020) dan ditindak lanjuti dengan pemberian teguran secara resmi dengan tertulis”.
Masih menurut Dansektor 9, Kol Inf Amir Mahmud, “Tindakan kepada pelaku Bisnis Industri yang melakukan kelalaian ataupun kesalahan dari pengolahan limbahnya. Secara tidak benar akan diberikan tindakan dan edukasi secara bertahap dan bertingkat. Mulai teguran lisan ataupun tertulis, sangsi sosial dalam bentuk Karya Bakti membersihkan sungai yang tercemar oleh pembuangan limbahnya. Dan diberikan sangsi sosial berupa penutupan dan melokalisir pembuangan limbah perusahaan tersebut. Dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan tingkat kesalahannya”.
“Sedangkan tindakan yang diberikan kepada Pihak PT. Kertas Padalarang, masuk dalam katagori tahap pertama yaitu teguran atau peringatan secara lisan dan tertulis. Serta menekankan kepada manajement PT. Kertas Padalarang untuk, memperbaiki atau menambah dan membangun IPAL agar sesuai dengan kapasitas produksi,” ucap Dansektor 9.
“Kepada PT. Kertas Padalarang tidak menutup kemungkinan, akan dilakukan pengecoran ataupun penutupan saluran pembuangan limbahnya. Apabila tidak melaksanakan komitmennya sesuai yang diharapkan,” pungkas Dansektor 9 Kolonel Inf Amir Mahmud. (Pendam III/Siliwangi).