Bandung, BEREDUKASI.Com — DALAM menindak lanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran No: 443/3302-Set.Disdik yang bersifat : Amat Segera tertanggal 15 Maret 2020, berisi tentang penundaan penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dan serta pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing selama dua pekan, mulai tanggal 16 s/d 29 Maret 2020.
Surat Edaran Disdik Jabar yang ditanda tangani Kadisdik Jabar Dr. Ir. Dewi Sartika, M.Si yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII Disdik Jabar; Kadisdik Kab/Koota Se-Jabar, Kepala Satuan Pendidikan Se-Jabar.
S.E tersebut, dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di Jabar. Serta perkembangan kondisi saat ini, dengan memperhatikan SE Gubernur Jabar No.400/26/Hukham tertanggal 13 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Coronavius Disease-19 (Covid-19), kata Dewi Sartika kepada para awak media di Gedung Pakuan, Minggu, (15/3/2020).
Dalam SE tersebut ada Delapan (8) Point yang disampaikan Kadisdik Jabar. Diantaranya tentang : Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16 s/d 29 Maret 2020.
Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada para orangtua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra-putri melaksanakan KBM. Dan Kepada Kepala KCD dan Kadisdik Kab/Kota Se-Jabar. Agar melakukan pemantaun penyelenggaraan KBM.
Disebutkan juga, untuk menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luas instansi dan satuan pendidikan (Seminar, Studi Wisata, Berkemah dan kegaiatan sejenis lainnya).
Bahkan Kadisdik juga menghimbau, agar seluruh pemangku kepentingan Bidang Pendidikan, Guru, Tenaga Kependidikan. Serta Peserta Didik, agar melaksanakan pola hidup sehat. (HKS).