FeaturedPendidikanRagam

Anak Dengan Orangtuanya Yang Terdampak Covid-19 Akan Diakomodir PPDB Kota Bandung……..!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — PEMERINTAH Kota Bandung memberikan komitmen penuh untuk warga yang terdampak Covid-19. Salasatunya dalam Bidang Pendidikan. Dinas Pendidikan Kota Bandung, memberikan perhatian khusus kepada warga miskin terdampak Covid-19 saat mendaftarkan anaknya sekolah tahun ini.

Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021, Disdik Kota Bandung membuka Jalur Afirmasi yang dapat digunakan oleh anak yang Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).

Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra menjelaskan, kategori RMP ini terdiri dari warga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Non-DTKS, maupun yang tidak tercantum dalam keduanya.

“Warga yang ingin mendaftar melalui jalur Afirmasi bisa melampirkan bukti yang menyatakan. Bahwa ia tergolong orang yang Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP),” ujar Cucu di Balai Kota Bandung, Kamis (18 Juni 2020).

Bagi warga yang tidak tercantum dalam DTKS maupun Non-DTKS, namun jelas-jelas terdampak Covid-19. Dengan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, ia bisa membuat Surat Pernyataan Orangtua (SPO) yang ditandatangani di atas meterai. Surat tersebut wajib diketahui oleh Ketua RW dan Ketua RW tempat Domisili Calon Siswa.

“Buat saja surat pernyataan orang tua yang diketahui RT dan RW di atas Meterai,” katanya.

Pendaftaran melalui Jalur Afirmasi ini dibuka tanggal 15-19 Juni 2020. Setiap sekolah wajib menyediakan minimal 15% persen dari total penerimaan siswa.

“Sekolah itu beragam menerima jumlah siswa RMP. Ada yang sampai 30 persen menerima warga kurang mampu,” katanya.

Jika Peserta Didik RMP itu tidak diterima di Sekolah Negeri, Pemkot Bandung juga telah siap dengan mekanisme penyaluran ke Sekolah Swasta yang terdekat. Dengan Domisili Calon Siswa. Siswa RMP akan disalurkan ke Sekolah Swasta yang sudah bekerjasama dengan Disdik Kota Bandung.

“Soal biayanya tidak perlu khawatir. Kalau yang RMP itu meskipun masuk ke Sekolah Swasta, akan kami biayai. Jadi tidak perlu Membayar Uang Sekolah meskipun masuk ke Sekolah Swasta,” tuturnya. (Ris).

admin

Ini Arti Sesungguhnya Orang Tanpa Gejala (OTG)……….!

Previous article

Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Bandung Sukses Pertahankan Akreditasi “A” BAN-PT………!

Next article

You may also like

More in Featured