EkonomiFeaturedRagam

Penting Adanya “Payung Hukum”, Bagi Beroperasinya Mini Pom…..!

0

Kabupaten,Garut. BEREDUKASI.Com – STANDAR Operasi dari Pertamini (Mini Pom), memang rawan. Selain masalah legal operasi masih ada hal lainnya yang tidak boleh luput dari perhatian. Diantaranya menyangkut Standar Keamanan dan Keselamatan, Standar Mesin yang digunakan. Serta akurasi takaran volume bahan bakar minyak yang dikeluarkan, berdasarkan harga itu rentan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Yang ditetapkan Pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dilansir dari tarungnews.com Terkait Standaritas dan Legalitas Operasional Mini Pom (Pertamini), pihak PERTADES BUMDes Kabupaten Garut. Melalui Raden Mila Melianti menjawab, “Iya betul, begitupun pantauan kami dilapangan. Rata-rata temuannya terbentur Legal Operasi serta Standaritas dan Kelayakannya.
Disisi lain, keberadaan Mini Pom seperti itu. Boleh dikata menjadi solusi bagi penghasilan masyarakat. Apalagi saat ini dalam situasi Pandemi Corona yang mana pelemahan Ekonomi sangat terasa adanya,”.

Raden Mila Melianti melanjutkan, dengan mengamati secara seksama dan menimbang keberadaan Mini Pom yang seperti itu. Marak tersebar di Daerah Garut khususnya, “Kami menilai penting untuk adanya Payung Hukum, bagi beroperasinya Mini Pom tersebut. Yang perlu dibantu untuk terpenuhinya SOP, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk Payung Hukum ada beberapa Regulasi yang bisa diakomodir, diantaranya Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, terus ada Peraturan Pemerintah (PP: Red) nomor 30 tahun 2009. Tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2004 tentang usaha hilir minyak dan gas bumi, serta Peraturan BPH Migas nomor 6 tahun 2015. Merujuk pada hal tersebut, kami pihak Pertades Bumdes mengupayakan pemenuhan dan solusi bagi kendala-kendala tersebut,” papar Mila.

Apa itu Pertades BUMDes……?

Mila menjelaskan, “Pertades merupakan program kemitraan antara PT Pertamina (Persero) dengan Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang selanjutnya disebut PERTADES BUMDes”.

Kemitraan Pertades dengan Bumdes (PERTADES BUMDes) tersebut dalam hal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan atau BBM khusus penugasan yang beroperasi di wilayah Desa. Jadi Pertades dapat pula diartikan sebagai, “Pertaminanya Desa atau Pom Mini Desa yang dioperasikan secara Legal,” paparnya.

Masih kata Mila, “Program Pertamina masuk Desa, Pertades ini merupakan hasil pengembangan dari program OVOO (One Village One Outlet). Program ini sebagai tindak lanjut dari kerjasama yang tertuang dalam MoU (Memorandum of Understanding: red). Antara PT Pertamina Persero dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apakah Pertades sama dengan Pertamini…….?

“Jelas berbeda. Perbedaannya, Pertades itu sebagai SPBU Mini yang resmi dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebagai sub penyalur resmi dari Pertamina melalui Pertades Bumdes dalam Skala Kecil yang melayani jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan seperti BBM, LPG dan Pelumas yang tidak atau belum terlayani oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU),” jawab Mila.

Selanjutnya, Pertades lebih difokuskan hanya untuk melayani Daerah Pelosok Pedesaan yang membutuhkan pelayanan Energi. Pendirian Pertades disuatu Desa, memiliki mekanisme yang sudah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selain itu Pertades mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sama dengan SPBU. Mulai dari Kualitas, Ukuran, Desain, Harga, hingga Keamanan dan Keselamatan Kerja. Sedangkan Pertamini tidak demikian, Pertamini bukanlah penyalur atau Sub Penyalur Resmi,” tandasnya.

Pertades BUMDes Peluang Usaha Ditengah Pandemi Corona…..!

“Pertades ini disebut-sebut sangat menguntungkan bagi Desa jika dikelola oleh BUMDes,” tambah Mila.

Mila kembali menjelaskan, “Kenapa demikian….? Pasalnya ada banyak keuntungan dan manfaat yang didapat, utamanya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Pertades Selain dapat menggerakan roda perekonomian Desa ditengah Pandemi Corona, Pertades ini dapat diintegrasikan dalam program Pemerintah Desa. Yang tidak hanya sekedar berorientasi pada Profit semata, tapi juga wujud nyata pemberdayaan kepada masyarakat yang secara umum sebagai Terdampak Corona. Program ini bisa menjadi alternatif atau opsi Usaha bagi BUMDes dan juga pelaku UMKM dan Koperasi untuk mengembangkan usahanya,” ulas Mila.

“Pertades Bumdes sudah masuk ke Kabupaten Garut. Saat ini kami bekerjasama dengan BUMDes Sukamulya Kecamatan Sukaresmi yang saat ini dalam tahap pembangunan Selter Pertades. Yang mana project ini sekaligus dijadikan “Pilot Project Desa di Jawa Barat”,” lungkas Mila yang menjabat Site Acquisition (SITAC) di PERTADES BUMDes ini. (Alam/Tarungnewssiberindo).

admin

siberindo.co Resmi Diluncurkan……!

Previous article

Operasi Yustisi Gakplin Inpres NO 6 Tahun 2020 Polrestabes Bandung Polda Jabar……..!

Next article

You may also like

More in Ekonomi