FeaturedRagam

Atal S. Depari, Mengapresiasi Tim Gabungan Polri Dalam Mengungkap Pembunuhan Wartawan Bernama Demas Laira Di Sulawesi Barat…….!

0

Jakarta, BEREDUKASI.Com — KETUA Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari, mengapresiasi Tim Gabungan Polri mengungkap pembunuhan terhadap Wartawan bernama Demas Laira di Sulbar.

“Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan Wartawan bernama Demas Laira,” ujar Atal dalam keterangan Persnya, Rabu (21/10/2020).

Dulu, katanya, kasus-kasus pembunuhan terhadap Wartawan kasusnya hilang dan jarang yang terungkap.

“Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri, mengungkap kasus-kasus terkait Wartawan,” ujar Atal.

Ia berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

“Kami yakin Polri Profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku.

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel. Berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang Wartawan bernama Demas Laira.

Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa (20/10/2020).

Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada tanggal 19 Agustus 2020.

“Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju–Palu, KM 151 Salubijau–Karossa, Mamuju Tengah–Sulbar,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini.

“Mereka adalah : Syamsul (32 th) ditangkap di Mandar–Pohuwato, Gorontalo, Nawir (30 th) ditangkap di Karossa–Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Doni (20 th) ditangkap di Karossa–Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa– Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Ilham (19 th) ditangkap di Karossa– Mamuju Tengah, Sulawesi Barat dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu–Sulawesi Barat,” urai Argo.

Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salasatu pelaku yaitu Syamsul.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas alumni Akpol 1991 ini.(Ris).

 

admin

Bedah Buku Wisata Gua Dan Perencanaan Pariwisata Karya Dr. Hery Sigit Cahyadi…..!

Previous article

Koperasi Bisa Menjawab Tantangan Permodalan Yang Dihadapi Para Perempuan Pelaku UMKM……!

Next article

You may also like

More in Featured