FeaturedInfokuPemerintahanRagam

Tindak Tegas, Setiap Pembangunan Yang Melanggar Aturan, Terlebih Jika Melanggar Tata Ruang Kota……….!

0
Bandung, BEREDUKASI.Com — PEMERINTAH Kota Bandung memastikan bakal menindak tegas, setiap pembangunan yang melanggar aturan. Terlebih jika melanggar tata ruang kota.
Hal itu ditegaskan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat menjadi narasumber dalam webinar “Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel” bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo, Senin 1 Maret 2021.
Menurut Oded, pada saat itu pembangunan sebagian Gedung Konvensi dan Hotel yang terletak di dekat kawasan Gedung Sate itu. Dibangun di atas area yang seharusnya merupakan Kawasan Perkantoran.
“Sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 10 tahun 2015 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peraturan Zonasi),” katanya.
Seperti yang dilakukan Pemkot Bandung, terhadap pembangunan sebuah Hotel pada tahun 2019 lalu. Bangunan tersebut telah melanggar Tiga Isu Utama, yakni Pelanggaran Tata Ruang, Dibangun Tidak Sesuai IM (Izin Mendirikan Bangunan), dan Dibangun Tanpa Izin.
Kemudian, Gedung tersebut dibangun tidak sesuai dengan IMB. Pada saat itu, izin yang keluar yaitu dibangun 14 Lantai dan 1 Basemen.
“Sementara yang dibangun jadi 17 Lantai dan 2 Basemen,” terangnya.
Atas dasar itu semua, lanjutnya, Pemkot Bandung melakukan tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan bersama Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota, hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.
“Dalam perjalanannya, kami beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN yang menghasilkan rekomendasi. Agar Pemkot Bandung mengenakan sanksi administratif dan denda kepada Gedung tersebut,” terangnya.
Akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang di atur dalam Perda No 5 Tahun 2010, dan Perwal No 548 dan No 1032.
“Berdasarkan perhitungan Tim kami, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp.41,826 Milyar. Dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum. Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan,” terangnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Oded berharap Pemkot Bandung bisa memberikan Pelayanan Publik kepada masyarakat dengan syarat berkeadilan.
“Terutama proses hukum, undang-undang kita laksanakan, agar semua merasa nyaman sebagai masyarakat Kota Bandung khususnya,” ujar Oded. (tan).

admin

HUT Ke-102 Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan……!

Previous article

Besok, Wakil Wali Kota Bandung Dan Beberapa Pejabat Akan Divaksin Covid-19…….!

Next article

You may also like

More in Featured