Bandung, BEREDUKASI.Com — KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, sepanjang 2020 lalu telah menindak 8.200 pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, administrasi, hingga pemberian denda.
Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menyatakan penindakan dilakukan selama penanganan Covid-19.
“Dari data yang ada dari Maret sampai Desember 2020 ada sekitar 8.200 pelanggaran baik itu perorangan maupun badan usaha,” ucap Rasdian di Taman Dewi Sartika, Selasa, (16/3/2021).
Sedikit kilas balik penanganan pandemi Covid-19 dalam satu tahun ini, Rasdian menuturkan penindakan hanya baru sampai pendataan saja. Yakni sekaligus sosialisasi terhadap langkah dan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Selebihnya, sambung Rasdian, saat diberlakukan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) tim Satgas Penanganan Covid-19 termasuk di dalamnya TNI dan Polri berkonsentrasi mengedukasi masyarakat Kota Bandung.
“PSBB pertama ada sekitat 600 pelanggar, baik perorangan maupun badan usaha. Di PSBB kedua sampai keenam pengetatan. Selanjutnya fokus woro-woro edukasi 3M,” ujarnya.
Selama PSBB ini pula, Satpol PP bersiaga di sejumlah lokasi posko pengawasan. Posko ini terbagi dalam tiga ring, yakni ring pertama berada di wilayah Pusat Kota.
Sedangkan ring kedua jaraknya lebih melebar di sejumlah lokasi aktivitas masyarakat. Kemudian ring ketiga terletak di Perbatasan Lota serta Akses Pintu Masuk Tol.
“Kemudian ada prepentif untuk pencegahan kita buat cek poin. Kita buat tiga ring. Setelah penyekatan, pelanggaran cukup signifikan,” dia menegaskan.
Tidak cukup sampai di situ, Rasdian menuturkan Satpol PP Kota Bandung bersama Satgas Penanganan Covid-19 semakin tegas menindak ketika memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru. Terlebih di masa ini regulasi penanganan sudah menyertakan sanksi bagi pelanggar.
Rasdian mengaku tidak segan menindak tegas para pelanggar. Bukan hanya secara administratif atau sosial, beberapa di antaranya dilakukan penghentian kegiatan dan penyegelan.
“Sudah masuk AKB, dibuka relaksasi. Satpol fokus pengawasan dan penegakan. Karena di Perwal sudah ada sanksinya. Ini berlangsung sampai sekarang,” bebernya. (asp).