Bandung, BEREDUKASI.Com — PEMERINTAH Kota Bandung Bandung berkomitmen kuat melaksanakan Implementasi Perencanaan Pembangunan di Kota Bandung.
Hal tersebut dibuktikan dengan diraihnya 55 Penghargaan baik tingkat Nasional Regional bahkan Internasional diantaranya 2 Penghargaan Tingkat Internasional, 22 Penghargaan Tingkat Nasional, dan 31 penghargaan Tingkat Provinsi.
Hal tersebut disampaikan Oded usai menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 kepada Dewan DPRD Kota Bandung pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, (30/3/2021).
“Dalam berbagai keterbatasan di tahun 2020, alhamdulillah Pemerintah Kota Bandung mampu meraih beberapa penghargaan,” ungkap Oded.
“Sepanjang tahun 2020 ada 55 penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Bandung baik penghargaan di Tingkat Internasional, Nasional maupun Provinsi Jawa Barat. Diantaranya 2 Penghargaan Tingkat Internasional, 22 Penghargaan Tingkat Nasional, dan 31 Penghargaan Tingkat Provinsi,” katanya.
Walaupun tahun ini merupakan tahun yang sangat berat yang menimpa seluruh sektor, namun Oded menyatakan terkait Janji Politik Wali Kota, sudah banyak yang terealisasi di sepanjang tahun 2020.
Pada Visi Bandung Unggul terdapat 6 item terealisasi di antaranya PIPPK plus, 1 Pusat Kreativitas Pemuda per wilayah, Beasiswa Pendidikan bagi Siswa, Guru dan ASN Berprestasi (berupa Draft peraturan Wali Kota), Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan per Kelurahan, Pusat Pelayanan dan Kreatifitas Anak per Kelurahan dan Kampung Wisata di setiap wilayah.
Untuk Visi Bandung Nyaman terdapat 7 item terealisasi yaitu pembangunan flyover/underpass, pembangunan kolam/saluran retensi, Fasilitas Disabilitas di semua Ruang Public, Sambungan Air Bersih Baru, Revitalisasi Sarana Olahraga per Kecamatan, Bank Sampah per Kecamatan dan menuntaskan Tevitalisasi Pasar Tradisional.
Sedangkan pada Visi Bandung Sejahtera terdapat 6 item terealisasi, yaitu Pusat Pemberdayaan Ekonomi dan Kreativitas Masyarakat (Co-Working Space) per Kecamatan, UMK untuk Guru Honorer, Gratis Biaya Pemakaman bagi warga tidak mampu, Peningkatan Insentif RT dan RW Subsidi Harga Sembako dan menciptakan 1 Koperasi Juara setiap Kelurahan.
Serta Visi Bandung Agamis terdapat 2 Item Terealisasi yaitu 1 Koperasi di tempat Ibadah setiap Kelurahan dan peningkatan Insentif untuk Guru Agama.
Menurutnya, keberhasilan ini berkat adanya dukungan, Kolaborasi dan Kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki Visi dan Misi yang sama dengan Pemerintah Kota Bandung dalam mewujudkan pembangunan Kota Bandung yang lebih baik.
“Tentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari adanya Kolaborasi, Sinergi, Partisipasi serta Kerjasama dengan seluruh Stakeholders Pembangunan di Kota Bandung,” terangnya.
“Semoga hal ini dapat menjadi Faktor Pendorong, Penguat, Pemacu dan Pemicu bagi kami dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang lebih baik lagi di masa mendatang,” lanjutnya.
Akibat pandemi Covid-19, sepanjang tahun 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melakukan 7 (Tujuh) kali perubahan penjabaran refocussing anggaran, 9 Peraturan Daerah, 88 Peraturan Wali Kota dan hal Perwujudan Regulasi di Kota Bandung, pada tahun 2020 telah terbentuk Peraturan Daerah dan 201 keputusan Wali Kota
“Refocusing anggaran di Kota Bandung telah dilakukan sebanyak 7 Kali perubahan penjabaran dan untuk regulasi di Kota Bandung. Pada tahun 2020 telah terbentuk Peraturan Daerah sejumlah 9 Peraturan Wali Kota Bandung sebanyak 88 dan Keputusan Wali Kota Bandung sebanyak 201,” imbuhnya.
Oded pun menuturkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 ini merupakan bentuk komitmen atas pencapaian kinerja yg dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung selama 1 Tahun.
“Laporan ini merupakan bahan refleksi dan evaluasi terhadap capaian kinerja pembangunan di Pemkot Bandung Tahun 2020,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan menjelaskan, LKPJ disampaikan kepada Dewan DPRD Kota Bandung. Sebanyak satu kali dalam satu tahun, maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ disampaikan kepada Dewan DPRD Kota Bandung 1 Kali dalam Setahun dan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Teddy. (wil).