Jakarta, BEREDUKASI.Com — KASUS kemasan mengandung BPA (Bisphenol-A) mendapatkan perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak Aries Merdeka Sirait. Menurut Aries, anak-anak Indonesia perlu mendapat perlindungan dari bahan beracun. “Sifat tegas Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah menolak BPA. Karena mengancam Balita. Kandungan yang terdapat di botol dan kemasan plastik, baik air mineral dan lainnya mengandung bahan beracun. Air dalam kemasan bermahan yang diduga mengandung BPA harus diuji,” papar Aries Merdeka Sirait, kepada wartawan di Jakarta, Senin, (12/4/2021). BPA (Bisphenol-A), adalah senyawa yang berfungsi menghasilkan plastik polikarbonat. Bertujuan membuat jenis plastik kuat, ringan, dan terlihat bening. Namun berdasarkan penelitian ditengarai mengandung racun berbahaya. Dalam penjelasannya Aries mengatakan, jika hasil penelitian BPA tidak layak digunakan dan berdampak pada kesehatan maka harus dihindarkan. “Demi kesehatan masyarakat ini harus diperjalan dan dipertegas. Kemasan berbahan plastik masih banyak digunakan masyarakat, seperti Galon dan Botol Air, tempat Bubur Anak dan Sendoknya. Apa itu masih mengandung BPA atau tidak perlu diteliti dan masyarakat harus berpartisipasi,” kata Aries. Aries juga menegaskan, demi kesehatan anak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus bertindak. 9“Masukan buat BPOM, agar tidak hanya memperhatikan soal produk tapi kemasan dan kebersihan kemasan. Saat distribusi juga harus diperhatikan mengenai aspek kebersihannya,” ungkapnya. Senada dengan Aries, pemerhati anak Seto Mulyadi juga menyatakan pernyataan keras. Pasalnya, menurut pria yang akrab disapa Kak Seto ini, dampak yang terjadi sangat fatal buat masa depan anak Indonesia. “Penelitian terkait dampak BPA buat anak merupakan peringatan keras buat Kementerian Kesehatan dan BPOM. Hal ini menyangkut masa depan anak-anak kita. Saya dan Lembaga Perlindungan Anak lainnya meminta kepada Pemerintah agar peduli terhadap masa depan anak,” ujar Seto Mulyadi. Kak Seto juga menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap BPA dan harus bebas dari BPA. “Anak Indonesia harus dilindungi. Tidak ada batasan toleransi terhadap BPA,” tegasnya. Apa yang disampaikan Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait dan Kak Seto, senada dengan yang selama ini diperjuangkan oleh Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). “Tidak ada toleransi bagi Zat BPA pada kemasan Plastik No.7, pada galon guna ulang dan wadah kemasan konsumsi makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh Bayi, Balita dan Ibu Hamil. BPOM harus melakukan penyempurnaan peraturan dengan memberikan label peringatan konsumen, bahwa makanan dan minuman pada kemasan Plastik No.7 yang mengandung BPA, berbahaya dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil” tutur Ketua Umum Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras. Pihaknya, papar Roso, percaya bahwa BPOM sebagai otoritas tertinggi yang mengesahkan serta mengawasi keamanan produk makanan dan minuman. Selalu mengedepankan kesehatan bagi masyarakat. “Turut menjaga agar Bayi dan Balita Indonesia mendapat makanan dan minuman yang sehat. Tidak ada toleransi batas aman dari BPA yang terkandung di makanan, minuman dan tentu saja pada kemasannya,” ujarnya. (Eddie Karsito).]]>