BANDUNG, BEREDUKASI.COM — TATAN Pria Sudjana, Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat. Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Tahun 2019 sebesar 1,7 Miliar, oleh Kejari Kota Bandung.
Dari hasil laporan pemeriksaan Disidang Prov.Jabar, bantuan yang diterima Kadin Jabar TA 2019 dan 2020 saat Tatan Pria Sudjana menjabat sebagai Ketua Umum, tercatat bantuan yang diterima Rp. 1.725.000.000,00,- peruntukan Pengembangan UKM dan IKM Jabar.
Namun dalam pelaksanaanya, bantuan tersebut digunakan Kunjungan Bussiness Matching. Hal ini tidak sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) dan Proposal. Akibatnya terdapat indikasi kerugian negara sesuai yang diterima.
Dari data yang diperoleh di Kejari Bandung, tercatat tahun 2020 Kadin Jabar masih dipimpin Tatan Pria Sudjana. Juga menerima Bantuan Hibah sebesar Rp.5.253.356.589,- Peruntukan Ketahanan Pangan bagi Pekerja/Buruh Terdampak Pandemi Covid-19.
‘Namun dalam Pelaksanaannya tidak jelas sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.942.501.000,00. Jadi total potensi kerugian negara untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp.3.667.601.000,000,” tutur sumber di Kejari yang mewanti-wanti jangan disebut identitas dirinya.
Dilain pihak, Kejari Kota Bandung belum dapat merespon kapan akan melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Tatan Pria Sudjana tersebut ke Pengadilan.
‘Siang bang, tolong konfirmasi ke Kasi Pidsus. Saat ini saya sakit dan harus istirahat kata dokter.Terima kasih ya bang do’a nya. Maaf saya belum dapat beri konfirmasi,’ tutur Kepala Kejari Kota Bandung, Iwa Suwia Pribawa, SH saat dikonfirmasi awak media via telepon selulernya, Rabu, 3 November 2021.
Sebelumnya, saat ditemui awak media pada Minggu 1 November 2021, Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Taufik Effendi, SH., MH belum bisa memastikan informasi terkait hal tersebut.
‘Masih menunggu hasil audit dari Inspektorat,’ ujarnya.
Dari data yang diperoleh kasus penanganan perkara Korupsi melibatkan Tatan Pria Sudjana telah final. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Taufik Effendi, SH, MH yang tinggal menunggu hasil audit.
Disebutkan, sejak ditangani Kejari melalui keterangan Kasi Pidsus langsung menetapkan Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Kota Bandung dengan terbitnya Surat Nomor : 3263/M.210/Fd./07/2021 tanggal 15 Juli 2021.
Berdasarkan bocoran data dari rilis pelapor, Ir. Dony Mulyana Kurnia (DMK), Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup dan CSR tersebut, telah melaporkan kepada Kejati Jabar pada hari Kamis, 6 Agustus 2020 lalu. Laporan itu ditujukan kepada Kajati Jabar, menyebutkan telah terjadi kekisruhan di tubuh Kadin Jabar.
Dari lima fakta yang ditulis DMK, menyebutkan, pertama pemberhentian, dua orang Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Jabar yaitu Ir. Dony Mulyana Kurnia (Pelapor) dan Jahja B. Soenaryo yang pada bulan Desember 2019, Nomor : SKEP/00251/DP/XI/2018, pemberhentian ini terjadi setelah cairnya Dana Hibah 1,7 M APBD dari Pemprov Jabar kepada Kadin Jabar bulan November awal 2019 lalu.
Kedua, Pemberhentian Dony dan Jahja, tidak sesuai prosedure AD/ART Kadin. Ini dibuktikan dengan Surat dari Kadin Pusat, yang mengarahkan pada SK Pemberhentian Dony dan Jahja dicabut. Nomor : 061/DP/I/2020 ;
Ketiga, perlu diketahui Dony Mempunyai prestasi tersendiri, dengan pembinaan terhadap Pasar Kopi Banceuy, yang mendapatkan penghargaan Rekor Prestasi Indonesia dari Pemerintah Pusat dan ditandatangani Hanif Dakhiri, perwakilan dari pedagang Pasar Kopi Pertama di Indonesia.
Dalam rilis tersebut disebutkan, pembinaan pasar Kopi Banceuy ini, tidak memakai dana/kas Kadin Jabar. Sementara Kadin Jabar saat itu melakukan even De Majesty Braga, yang sama sekali tidak melibatkan Dony dan Pasar Kopi Banceuy.
‘Padahal jelas-jelas Pasar Kopi Banceuy untuk pengembangan UKM sangat berat. Dan even di Majesty Braga tidak memiliki kontribusi yang berarti bagi peningkatan UKM,’ tulis rilis yang dibuat DMK.
Masih dalam rilis itu, diduga pemberhentian Dony, menyangkut Tatan Pria Sudjana yang tak ingin diganggu serta memuluskan even yang dibuatnya.
‘Dan ini jelas -jelas bisa diduga penyimpangan pemakaian anggaran,’ tulis DMK.
Poin ke empat, sdr. Tatan Pria Sudjana (terlapor) dalam pemuatan media masa menyebutkan, anggaran Dana Hibah 1,7 M APBD Pemprov Jabar, dipakai ongkos berlima (Pengurus Kadin Jabar) untuk study banding ke Korea dan Jepang mendampingi Gubernur Jawa Barat.
Pertanyaannya, apakah dana Hibah yang diperuntukan bagi pengembangan UKM itu sudah tepat dipakai study banding ?. Kecurigaan ini diduga telah terjadi penyimpangan pemakaian anggaran.
‘Karena kalau untuk mendampingi Gubernur tidak perlu rombongan berlima, cukup sendiri saja, agar pemanfaatan anggaran lebih maksimal untuk pengembangan UKM,’ tulis DMK dalam rilis tersebut.
Poin ke kelima, Kadin Jabar tidak mempertanggung-jawabkan pemakaian dana hibah 1,7 M APBD Jabar. Masih menurut DMK dalam rilis yang sama, secara transparan, ini dibuktikan oleh mosi Tidak Percaya dari tujuhbelas Kadin yang ada di Kota/ Kabupaten.
‘Ini jelas dipertanyakan transparansi pemakaian anggaran dana hibah 1,7 M dari APBD Pemprov Jabar,’ tulisnya lagi.
Masih menurut DMK dalam rilis itu, dengan mosi tidak percaya Kadin Kota/Kabupaten ini dengan sendirinya melakukan persetujuan Kadin Pusat kepada seluruh Kader Kadin Jabar untuk melaksanakan Muprovlub KADIN Jabar.
‘Dan sedianya dilaksanakan pada awal September 2020, dengan agenda utama pemberhentian/melengserkan sdr. Tatan Pria Sudjana dari Ketua Umum Kadin Jabar,’ pungkas rilis tersebut. (**).