JAKARTA, BEREDUKASI.COM — PELABELAN Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berbasis kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat BPA sangat penting. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999, bahwa aspek keamanan menjadi prioritas utama dan pertama.
‘Ini salasatu poin penting. Bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat. Terhadap keamanan bagi konsumen usia rentan seperti Bayi, Balita dan Janin pada Ibu Hamil,’ ujar Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi, pada acara Diskusi Public, di Auditorium Komnas PA di Jakarta Timur, Rabu, 16 Maret 2022.
Di acara diskusi berjudul ‘Pengesahan Perka BPOM No 31 Tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan’ tersebut, Tulus menegaskan, kemasan pangan sangat mutlak.
‘Bukan hanya Raw Material tapi juga kemasan. Jika Raw Material bahan pangan sudah aman, akan menjadi sia-sia jika tidak menggunakan kemasan yang aman bagi kesehatan. Kemasan pangan harus yang Food Grade,’ tandasnya.
Kemasan pangan, lanjutnya, tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas. Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting.
‘Dan standar tidak boleh Stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan Teknologi,’ paparnya.
Masih menurutnya, standar pangan harus ditingkatkan. Misalnya saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj sudah aman.
‘Nanti ke depan harus ditingkatkan keamanannya. Dengan batas toleransi menjadi sangat kecil, maka akan semakin baik. Semakin zero terhadap kandungan tertentu makin baik,’ kata Tulus.
Tulus juga menegaskan, bahwa pada galon guna ulang bisa saja sudah aman dan sesuai standar saat pembuatan. Namun proses distribusi dan display di pasaran, kandungan BPA bisa saja menjadi tinggi karena ada proses Migrasi BPA.
‘Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan,’ ungkap Tulus.
Pelabelan pada kemasan Galon Guna ulang itu dilindungi Undang-Undang. Sudah menjadi Hak Konsumen untuk mengetahui secara Jelas, Transparan dan Jujur. Label bukan saja menampilkan Tanggal Kadaluarsa tapi juga kandungan kemasan yang digunakan.
Tulus kemudian mencontohkan salah satu Negara maju yang telah menerapkan label pada kemasan polycarbonat mengandung BPA. Di California, menurut Tulus, label yang terpasang pada kemasan yang mengandung Bisphenol A (BPA) disebutkan secara langsung bahwa Bisphenol A menyebabkan Kanker, kelahiran prematur dan lain lain.
‘Seperti peringatan pada rokok ada penjelasan secara detil. Rokok dapat menyebabkan kanker, impotensi dan gangguan jantung. Konsumen itu punya hak untuk tahu melalui informasi yang ada pada label tersebut,’
tandas Tulus.
Demi meningkatkan keamanan pangan, Tulus bersama tim YLKI telah melakukan survey dan penelitian.
Senada dengan Tulus, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait lebih dulu memaparkan tentang perlunya melindungi hak – hak konsumem dalam hal ini anak – anak, termasuk di dalamnya bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
‘Tanggal 15 Maret ini diperingati sebagai hari Hak Konsumen Dunia tujuan diadakan peringatan ini dan Diskusi adalah agar para konsumen mengetahui hak-haknya,’ tandas Arist Merdeka Sirait.
Lebih jauh Arist memaparkan, bahwa tujuan diskusi ini untuk mendorong Pemerintah segera mengesahkan perubahan kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Seperti judul Diskusi, pengesahan Perka No 31 tahun 2018 hadiah bagi konsumen usia rentan yaitu Bayi, Balita dan Janin pada Ibu Hamil. Demi lancarnya pengesahan ini, Arist merdeka Sirait telah berkirim surat ke berbagai pihak.
‘Saya sudah berkirim surat ke Menteri Sekretaris Negara dan pejabat terkait lainnya. Hari ini saya akan mengirim surat kepada Bapak Presiden agar Perubahan Kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera disahkan,’ ujarnya.
Hadir di acara tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina S.E, M.A.P sebagai tokoh yang ikut memuluskan Perubahan Kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, juga mendesak agar Pemerintah segera mengesahkan Perka tersebut.
‘Pemerintah harus segera mengesahkan Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, agar konsumen terlindungi. Kita sama-sama mendesak Pemerintah agar mempercepat pengesahan itu,’ tegas Arzeti.
Arzeti juga menekankan, dalam soal keamanan pangan, terutama menyangkut anak-anak, Negara harus hadir.
‘Demi menjaga dan melindungi kesehatan mereka. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa Indonesia,’ ungkapnya. (Eddie Karsito).