BANDUNG, BEREDUKASI.COM — DIDUGA adanya keterlibatanan Oknum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung. Akibatkan pengrusakan pohon-pohon yang usianya sudah puluhan tahun.
Kolaborasi Oknum Dinas dan Alap-alap pohon sebagai pihak kedua ini, sepertinya selalu lolos dari Pengawasan. Sehingga banyak pohon yang seharusnya dijaga kelestarianya tiba-tiba hilang atau rusak hanya untuk kepentingan seseorang.
Bahkan tidak jarang, karena ada pohon besar di depan rumah. Bisa langsung pohon itu disikat alias ditebang, karena dianggap mengganggu pemandangan. Selain itu demi Parkir Konsumen, karena rumah itu, dijadikan Ladang Bisnis. Juga karena tidak bisa masuk mobil ke Garasi.
‘Lucu memang pohon itu dari dulu sudah ada, eh, karena ganti pemilik. Dan model rumahnya diganti, pohon dijadikan korban alias ditebang. Lucunya lagi yang nebang itu ya, dari pihak Pemerintah lah,’ ujar seorang warga yang sudah puluhan tahun tinggal di Jl. Jurang Bandung ini.
‘Lucunya lagi salaseorang Petugas, ketika ditanya. Hanya menjawab ini Perintah Pemkot,’ jawabnya.
Kejadian lainnya terjadi di Jl. Lemahneundeut, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung. Dua pohon mahoni berdiameter kurang lebih 100 cm, kini nasibnya hidup enggan mati pun tak mau.
Untungnya sebelum punah, kepergok Petugas Satpol PP Kecamatan yang saat itu tengah melakukan Patroli. Aksi pengrusakan dan pemusnahan pun berhasil dihentikan. Bahkan esoknya pohon pun disegel. Namun kondisi pohon sudah rusak dan hanya menyisakan pohon utamanya saja.
‘Kalau melihat bagaimana para pekerja memangkas pohon, sepertinya sudah Profesional. Artinya diduga dilakukan oleh pihak Dinas terkait,’ ungkap salaseorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya dengan alasan keamanan.
Mantri Polisi Kecamatan Sukajadi, Indratno, saat dikonfirmasi terkait aksi penghentian pemotongan pohon adalah lebih kepada antisipatif. Apalagi menurutnya saat dilakukan pemeriksaan tidak memperlihatkan adanya surat ijin penebangan.
‘Kami terpaksa menghentikan pemangkasan. Disinyalir pohon tersebut akan dipangkas habis. Namun saat dimintai keterangan, Pekerja Penebangan yang terlihat sudah Profesional tersebut, hanya mengantongi surat Pemangkasan bukan Penebangan,’ jelasnya. Kamis (7/10/2022).
Dijelaskan Indro sapaan akrab Indratno, pihaknya sudah konfirmasi dengan pemilik lahan melalui orang kepercayaannya. Bahwa pihaknya telah menyerahkan uang Rp.80 juta kepada pihak Ke-Dua untuk melakukan Penebangan karena dianggap pohon tersebut mengganggu akses masuk.
‘Saat dimintai keterangan pihak pemilik mengakui kalau pihaknya menginginkan, agar pohon tersebut ditebang. Karena menghalangi akses masuk. Bahkan untuk meloloskan keinginannya tersebut pihak Pemimilik telah menyerahkan uang Rp.80 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak selesai, karena kita hentikan,’ paparnya.
Selang sehari setelah diberhentikan Pemotongan tersebut, Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan penyegelan. Namun itu pun hanya bertahan dua pekan, Segel tersebut kembali dibuka dengan alasan Pemilik lahan sudah memberikan Dana Konpensasi atau Denda sebesar Rp. 10 juta.
‘Iya betul Segel Pohon di Jl. Lemahneundeut, sudah kami buka karena pemilik lahan sudah membayar denda,’ jelas Kasi Penyidik Satpol PP Kota Bandung saat dikonfirmasi via pesan whatApp.
Namun ia berjanji akan menindak tegas, jika pihak pemilik melakukan Penebangan sebelum mengantongi ijin menebang dari DPKP3.
‘Dibukanya Segel bukan berarti pohon boleh ditebang, Kalau pohon tersebut tiba-tiba hilang akan kita tindak tegas,’ janjinya.(Tim).