BANDUNG, BEREDUKASI.COM — KECAMATAN Bandung Wetan mensosialisasikan Larangan Area Parkir di Trotoar dan bahu jalan. Hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait Perparkiran.
Melalui Surat Edaran 175.1-Kec.Bawet/2023, para Pemilik/Pengelola Hotel, Resto dan Cafe (Horeka). Serta para Kepala Sekolah di Kecamatan Bandung Wetan. Untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi sebagai berikut:
1. Para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak diperkenankan untuk melakukan Parkir di atas Trotoar dan Bahu Jalan.
2. Para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan Parkir di lokasi di luar badan jalan (Off Street) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung.
‘Memperhatikan semakin pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Serta maraknya kendaraan yang terparkir di atas Trotoar serta bahu jalan umum di lingkungan Kecamatan Bandung Wetan. Maka dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur. Terkait perparkiran di Kecamatan Bandung Wetan,’ tulis Surat Edaran yang diterima Penulis.
Sebagai informasi, ada 40 Zona Penyangga Kota di Kecamatan Bandung Wetan.
Antara lain: Jl. Sumatera, Jl. Aceh, Jl. Veteran, Jl. Bengawan, Jl. Tamansari, Jl. Maulana Yusuf, Jl. Citarum. Jl. Cihapit, Jl. Progo, Jl. Trunojoyo, Jl. Cisanggarung, Jl. Taman Pramuka, Jl. Taman Cibeunying Selatan, Jl. Taman Cibeunying Utara, Jl. Kemuning dan Jl. Gajah Lumantung.
Selanjutnya Jl. Bahureksa, Jl. Gempol, Jl. Serayu, Jl. Lombok, Jl. Ternate, Jl. Cimandiri, Jl. Cilaki, Cendana, Jl. Madura, Jl. Mangga, Jl. Ciliwung, Jl. Cimanuk, Jl. Nanas, Jl. Kebon Bibit (Balubur bawah Jembatan Layang), Jl. Cihampelas dan Jl. Wastukancana.
Lalu Jl. Pajajaran, Jl. Sultan Agung, Jl. Ambon, Jl. Cisangkuy, Jl. Sawunggaling, Jl. Purnawarman, Jl. Rangga Gading, Jl. Diponegoro, Jl. Sulanjana, Jl. Saparua, Jl. Sultan Tirtayasa juga Pelataran Parkir Taman Sari Food Fest. (ray).