KET FOTO: DPRD Kota Bandung melantik Tanu Wijaya sebagai anggota DPRD baru lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (1/9/2023). Nicko/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, BEREDUKASI.COM — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Tanu Wijaya dari Fraksi Partai Demokrat, menggantikan H. Entang Suryaman yang telah resmi berhenti sebagai Anggota DPRD Kota Bandung, Jumat (1/9/2023).
Pimpinan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.564-Pemotda/2023 tentang Peresmian Bandung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.425-Pemotda/2023 tertanggal 14 Juli 2023.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf e Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena diberhentikan yang diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”.
Lebih jauh, berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, di gedung DPRD dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.”
“Untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka pada Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Tanu Wijaya dari Fraksi Partai Demokrat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu, yang dilanjutkan Penandatangan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji dan penyerahan Surat keputusan Gubernur Jawa Barat, serta Penyematan Tanda Keanggotaan DPRD Kota Bandung kepada Tanu Wijaya.
Prosesi tersebut dipandu oleh Ketua DPRD Kota Bandung dan rohaniawan, sedangkan pimpinan Rapat Paripurna sementara diambil alih oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat.
“Kepada saudara Tanu Wijaya yang baru disumpah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas,” ujar Tedy.
Ia menyampaikan pesan semoga kepercayaan yang diberikan kepada Tanu Wijaya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban.
“Untuk itu kami berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, saudara segera dapat menyesuaikan untuk memahami lingkup tugas kerja yang baru serta dapat bekerjasama dengan sesama anggota dewan, dengan eksekutif dan mitra kerja yang lain,” katanya.
Tedy menuturkan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggungjawab selaku anggota DPRD tidaklah ringan, karena sebagai mitra kerja pemerintah daerah sekaligus sebagai lembaga legislatif yang penampung dan penyalur aspirasi rakyat.
Dengan demikian, semua anggota DPRD senantiasa dituntut untuk dapat berperan secara aktif sejalan dengan dinamika masyarakat. Dengan begitu, seluruh Anggota DPRD diharapkan dapat terus meningkatkan kemampuannya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang diaspirasikan oleh masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kota Bandung pun memberikan apresiasinya kepada H. Entang Suryaman yang telah bertugas dan berkontribusi selama ini.
“Kepada saudara H. Entang Suryaman, kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas jasa dan pengabdiannya selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga jasa dan pengabdiannya untuk masyarakat Kota Bandung menjadi amal ibadah dan mendapat balasan dari Allah Swt., dan semoga ditempat yang baru dapat terus berkarya untuk Kota Bandung,” ujarnya.
Selanjutnya, Tanu Wijaya akan memenuhi tugas di DPRD Kota Bandung dengan menempati jabatan di Alat Kelengkapan Dewan yang sempat diisi oleh H. Entang Suryaman. Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juncto Pasal 166 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya”.
“Karena Anggota DPRD yang digantikannya sebagai anggota Komisi B, maka Tanu Wijaya mulai hari ini menjadi Anggota Komis B DPRD Kota Bandung. Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung,” tuturnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung juga menyampaikan turut berduka cita telah meninggalnya Hj. Nenden Sukaesih S.E., yang merupakan Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024, pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023, di Bandung.
“Innalillahi Wainna Ilaihi Raajiuun, semoga amal ibadah Almarhumah diterima Allah Swt., serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran. Aamiin Ya Rabbal Alamin,” ucap Tedy. (Rio)