Bandung, BEREDUKASI.Com — KEPALA Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK), Disdik Jabar, DR. H. Dodin Rusmin Nuryadin menjelaskan, regulasi PPDB SMK sudah tuntas baik Pergub/Juklak dan Juknis serta sistem aplikasi sesuai di dalam Juknis.
“Dengan begitu, ditetapkan jadwal pendaftaran mulai tgl 4 Juni 2018,” kata Dodin saat ditemui di kantornya Jl. Dr. Radjiman no. 6 Bandung, beberapa waktu yang lalu.
Dijelaskan oleh Dodin, untuk jalur Non HUN (Hasil Ujian Nasional), selain persyaratan. Juga berdasarkan quota serta aturan zonasi. Untuk zonasi wilayah jabar 90 % dan selebihnya 10 %, boleh dari luar Jabar.
“Zonasi itu 40 % untuk NHUN (Nilai Hasil Ujian Negara) dan 60 % Non NHUN terdiri dari 20% untuk Keterangan Ekonomi Tidak Mampu (KETM), 15% bagi yang Prestasi Akademik dan 5 % untuk yang di lindungi UU Guru dan Dosen,” tegasnya.
Khusus untuk masyarakat yang tidak mampu, untuk diterima di sekolah harus membawa surat syah KETM. Sedangkan bagi yang NHUN berprestasi akademik, bebas daftar kemana saja. Berdasarkan zonasi tempat tinggal siswa yang dekat dengan sekolah.
“Sekolah harus menerima siswa tersebut, walau siswa tidak berprestasi atau tidak miskin,” tandasnya.
Sedangkan untuk penentuan nilai pasingrade menurut Dodin, baru dapat ditentukan berdasarkan seberapa besar jumlah nilai dari pendaftar ke sekolahnya.
“Mudah- mudahan hasil nilai Ujian Negara Sekolah Menengah Pertama (SMP) naik tahun ini. Saat ini peserta UN SMP di jabar mencapai 822 Ribu siswa peserta UN,” jelas Dodin. (HKS)