FOTO: Komisi D DPRD Kota Bandung menerima audiensi Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D, Selasa, 5 November 2024. Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, BEREDUKASI.COM — KOMISI D DPRD Kota Bandung menerima audiensi Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D, Selasa, 5 November 2024. Audiensi ini diterima Ketua Komisi D Iman Lestariyono, H. Soni Daniswara, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Eko Kurnianto, S.T., M.PMat, dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPD, KOHM., MMRS, FINASIM, drg. Susi Sulastri, dan Angelica Justicia Majid, serta Muhammad Reza Panglima Ulung dan Elton Agus Marjan secara teleconference. Turut hadir dari Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Ketua BMPS Kota Bandung Abdul Sofyan mengatakan, PPDB mempersyaratkan langkah-langkah yang harus dipenuhi siswa. Ia berharap tidak ada lagi aturan yang menyulitkan sekolah swasta.
“Kami mengajukan agar PPDB yang akan datang ada perubahan dan menggunakan lagi Nilai Ebtanas Murni (NEM),” ujarnya.
Sekretaris BMPS Kota Bandung Nanang Romli Hidayat mengatakan, terdapat kondisi-kondisi yang menyiratkan kurangnya keberpihakan pada sekolah swasta. Untuk perbaikan sistem pendidikan ke depan, mereka berharap agar Komisi D mendorong ada pembenahan.
“Kami selaku lembaga mengayomi yayasan-yayasan yang menyelenggarakan sekolah swasta setiap tahun mendapat pengaduan dari kepala sekolah swasta ketika pelaksanaan PPDB. Yang dirasakan semakin tahun sekolah swasta semakin tidak kebagian siswa. Padahal di sekolah swasta banyak guru yang telah tersertifikasi. Kalau siswanya tidak ada sertifikasinya tentu terancam,” ujarnya.
Ada juga kaitan pelaksanaan izin operasional yang harus diperbaiki. Ada aturan dan persyaratan baru yang tidak bisa dipenuhi sekolah-sekolah yang sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu.
“Aturan hari ini harus diberlakukan ke sekolah yang sudah berdiri beberapa puluh tahun ke belakang. Itu yang memberatkan,” katanya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Tantan S., mengatakan, usulan teknis PPDB terutama terkait dengan berbasis NEM merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan. Pemerintah kota merupakan pelaksana kebijakan yang menjalankan aturan pemerintah pusat.
“Kami hanya pelaksana. Meski begitu, mari bersama berharap mudah-mudahan dengan adanya menteri baru ada keberpihakan kepada seluruh lapisan masyarakat. Baik negeri maupun swasta,” katanya.
Selain itu, yayasan perguruan swasta juga mengeluhkan aturan baru yang menginstruksikan sekolah lama untuk memenuhi pembaharuan standar laik fungsi (SLF) bangunan. Syarat baru ini akan menghambat penerimaan dana BOS.
Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung Anton Sugiana menuturkan, adapun terkait izin SLF ini untuk mengendalikan dan mengutamakan keselamatan kegiatan belajar dan mengajar. Izin ini merujuk kepada Peraturan Kemendikbud terkait sarana dan prasarana yang harus dipenuhi pendidikan formal.
Anggota Komisi D Eko Kurnianto mengatakan, Pemerintah Kota Bandung selayaknya memberikan pelayanan kepada sekolah berupa pendampingan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang berbagai aturan, termasuk aturan baru dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi D Susi Sulastri berharap hadirnya pemerataan kualitas pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ia mendorong Disdik Kota Bandung membuat riset mendalam untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang melanda sektor pendidikan di Kota Bandung. Ketua Komisi D Iman Lestariyono menuturkan, ada kondisi-kondisi sekolah yang sudah didirikan sejak lama. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi dan pendampingan supaya pihak sekolah memahami tahapan yang harus ditempuh. Ia meminta ketika ada masalah di lapangan, diperlukan komunikasi yang bisa mencarikan solusi dari setiap kendala.
Soal perizinan bagi sekolah ini akan dibahas kemudian oleh Komisi D DPRD Kota Bandung bersama SKPD terkait. Iman berharap BMPS Kota Bandung terus berkomunikasi secara rutin kepada SKPD dan Komisi D sehingga bisa menyelesaikan masalah-masalah secara simultan. (Editor).