FeaturedInfokuPemerintahanRagamRelationships

Pembahasan Materi Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung Terkait Tata Tertib

0

KET. FOTO: Pimpinan dan anggota Pansus 1 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait pra finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung tentang Tata Tertib, Senin, 11 November 2024. Wawan/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, BEREDUKASI.COM — PIMPINAN dan Anggota Pansus 1 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Pra FInalisasi pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung tentang Tata Tertib bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Senin, 11 November 2024.

Rapat kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si; didampingi oleh Ketua Pansus 1 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si.; serta dihadiri oleh anggota Pansus 1 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H.; Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Christian Julianto Budiman, Amd.Par.,S.M.

Rizal Khairul menjelaskan, agenda rapat kerja tersebut untuk mengulas serta mematangkan kembali materi-materi pembahasan dari rancangan peraturan DPRD Kota Bandung tentang tata tertib, sebelum disempurnakan dan dilakukan finalisasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Alhamdulillah pada pembahasan hari ini kami sudah menyelesaikan materi-materi pembahasan terkait rancangan peraturan DPRD Kota Bandung terkait tata tertib, khususnya beberapa hal yang masih menjadi catatan. Selanjutnya, kami akan dilakukan pembahasan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat sebagai narasumber,” ujarnya.

Anggota Pansus 1 DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita menuturkan, pembahasan materi rancangan peraturan DPRD Bandung terkait tata tertib ini diharapkan dapat semakin melengkapi dan menyempurnakan hal-hal yang masih menjadi catatan selama ini.

“Mudah-mudahan dengan terus dilakukannya pembahasan penyempurnaan ini, pada saatnya finalisasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat nanti tidak terlalu banyak perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan. Sehingga Peraturan Daerah ini bisa segera dilaksanakan secara maksimal,” ucapnya. (Permana).

admin

Menang Dalam Pilkada OKU, BERTAJI Banjir Karangan Bunga

Previous article

Propemperda Disahkan dan Ini Daftar 13 Raperda Yang Siap Dibahas di 2025

Next article

You may also like

More in Featured