
APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Telah Mengalami Tiga Kali Pergeseran
BANDUNG, BEREDUKASI.COM – WAKIL Ketua DPRD Jawa Barat, H. MQ Iswara, mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun 2026, telah mengalami tiga kali pergeseran.
Hal ini disampaikan dalam program “Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan bersama Jurnalis Hukum Bandung” di Hotel Horison Bandung, Rabu (11/3/2026).
Kang Iswara sapaan akrabnya ini, memaparkan secara rinci. Tiga fokus utama pergeseran anggaran tersebut, mulai dari Bantuan Sosial, Pembayaran Utang ke Rekanan hingga Mitigasi Bencana.
1. Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Penutupan Tambang di Bogor.
Pergeseran pertama, menurut Kang Iswara, dialokasikan untuk membantu masyarakat Kabupaten Bogor yang kehilangan mata pencaharian. Akibat penghentian Izin Usaha Pertambangan.
“Pergeseran yang pertama untuk menutupi atau membantu masyarakat di Kabupaten Bogor. Akibat terdampak diberhentikannya Izin Usaha Tambang. Banyak karyawan dan masyarakat yang tidak bisa bekerja. Ternyata di Kabupaten Bogor itu sangat banyak sekali,” tandasnya.
2. Pembayaran Tunggakan ke Pihak Ketiga Rp.621 Miliar
Pergeseran kedua dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban Pemerintah kepada Pihak Ke-Tiga atau Rekanan yang selama ini tertunda pembayarannya.
“Ini untuk menutupi kegiatan yang belum teranggarkan sebelumnya yaitu kegiatan-kegiatan yang kemarin tunda bayar nilainya sebesar Rp.621 miliar,” jelas Kang Iswara.
Ia merinci bahwa angka Rp.621 miliar tersebut, merupakan hasil audit Inspektorat atas Proyek-proyek. Khususnya di Sektor Infrastruktur yang pengerjaannya telah dilakukan namun pembayarannya tertunda.
“Pemerintah melakukan efisiensi di setiap OPD terkait, kemudian hasil efisiensi itu disimpan dan digunakan. Untuk membayar kepada pihak ketiga. Alhamdulillah, di bulan Februari kemarin, sudah dilakukan dan di bulan ini sudah selesai semua berjumlah Rp.621 miliar sudah dibayar,” tegasnya.
3. Antisipasi Perubahan Iklim dan Bencana Hidrometeorologi
Pergeseran ketiga yang telah dilakukan adalah untuk mengantisipasi perubahan iklim (Climate Change). Kang Iswara menyoroti tingginya curah hujan yang tidak menentu dan sulit diprediksi.
“Pergeseran ketiga terkait dengan antisipasi perubahan iklim yaitu untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi. Cuaca sekarang tidak bisa diprediksi, curah hujan di atas rata-rata dan kejadian banjir serta longsor akan lebih sering terjadi di tahun ini,” ulasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan mengalokasikan anggaran. Untuk memperkuat Mitigasi Bencana di Jawa Barat pada tahun 2026 ini.
Optimisme Pendapatan di Tengah Tekanan Pusat
Dalam kesempatan yang sama, Kang Iswara juga menjelaskan Dinamika postur APBD Jabar 2026 yang mengalami penurunan dari Rp.37 triliun menjadi Rp.31 triliun. Penyebab utamanya adalah berkurangnya Dana Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.2,458 triliun.
Meski demikian, Pemprov Jabar dan DPRD sepakat untuk tetap optimistis dengan tidak menurunkan target pendapatan secara drastis. Hal ini didasari adanya Piutang Pemerintah Pusat kepada Jawa Barat.
“Pemerintah Pusat punya utang ke Jawa Barat yaitu kurang salur dana bagi hasil di tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 1,6 triliun. Kita berharap Pemerintah Pusat di tahun ini, bisa membayar. Makanya kita tidak menurunkan Target Pendapatan,” terangnya.
Iswara mengakui bahwa Kementerian Dalam Negeri, sempat meminta agar Target Pendapatan diturunkan. Namun, Pemprov dan DPRD sepakat untuk mempertahankannya dengan tiga pernyataan sikap resmi:
1. Akan menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri.
2. Jika pendapatan tidak tercapai, akan dilakukan perubahan anggaran yang dipercepat dengan memprioritaskan kegiatan inti.
3. Jika perubahan anggaran pun tidak mencukupi, maka opsi pinjaman daerah akan dipertimbangkan.
Klarifikasi Isu Pinjaman Daerah Rp.2 Triliun
Menanggapi isu yang berkembang di media terkait, rencana peminjaman Rp.2 triliun, Kang Iswara memberikan klarifikasi tegas. Bahwa hal tersebut, adalah pemahaman yang tidak utuh.
“Itu adalah bagian dari negosiasi saat Kemendagri, meminta kami Menurunkan Pendapatan. Dalam surat pernyataan bersama, kami menyebutkan Pinjaman Daerah sebagai opsi terakhir, bukan sebuah keputusan. Tidak ada kalimat ke mana dan besarannya, belum ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan mekanisme pinjaman biasanya dilakukan melalui Kementerian Keuangan atau sindikasi Perbankan. Terkait wacana ini melibatkan Bank BJB, Kang Iswara menyebut adanya keterbatasan ruang gerak karena aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
“Dari total aset Rp.130 triliun, BMPK BJB hanya Rp.13 triliun dan itu sudah terpakai untuk membantu BPR, BUMD, bahkan bank di Provinsi lain. Saat ini kapasitas BJB hanya tersisa sekitar Rp.300 miliar,” pungkasnya. (***).




