
Tambahan Kuota Daya Tampung Siswa di Sekolah Dasar (SD), Kerap Memicu Kesalahpahaman di Tengah Masyarakat
BANDUNG, BEREDUKASI.COM — MASALAH penambahan kuota daya tampung siswa di Sekolah Dasar (SD), sering kali memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pihak sekolah menegaskan bahwa penetapan jumlah siswa per Rombongan Belajar (Rombel) bukanlah keputusan sepihak. Melainkan Proses Resmi yang berbasis pada Asas Pelayanan Publik dan Regulasi yang ketat.

Penyesuaian kuota siswa dilakukan untuk mengantisipasi tingginya calon siswa yang tidak tertampung di sekolah sekitar. Sebagai contoh di Kawasan Sukajadi, telah terjadi penurunan daya tampung di beberapa Sekolah Negeri.
Di saat yang sama, mayoritas SD Swasta di wilayah Sukajadi sudah terisi penuh sejak jauh hari (Desember–Januari). Menyisakan hanya sedikit Sekolah Swasta seperti SD UI (SD Uchwatul Islam) yang masih memiliki sisa kuota. Kondisi ini berpotensi menyebabkan banyak anak tidak mendapatkan sekolah.
Prosedur Pengajuan Formal dan Verifikasi Ketat
Menanggapi situasi tersebut, pihak sekolah SDN 048 Sirnamanah mengambil langkah mengusulkan penambahan kapasitas Rombel dari Standar 28 siswa menjadi 32 siswa per kelas, atau dari total 84 siswa menjadi 96 siswa untuk kelas baru.
Pengajuan ini tidak dilakukan secara mendadak atau asal-asalan, melainkan melalui mekanisme formal, mulai dari pengajuan sistemik, verifikasi lapangan dan integrasi Dapodik. Hal itu disampaikan Kepala SDN 048 Sirnamanah, Kustanto.
Pengajuan Sistemik: Mengajukan permohonan tertulis beserta alasan konkret, melalui Aplikasi Medinas, beberapa bulan sebelum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB).
Verifikasi Lapangan: Dinas terkait melakukan evaluasi berdasarkan kesiapan Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekolah, jumlah guru yang tersedia, serta kondisi lingkungan kependudukan di sekitar wilayah kecamatan.
Integrasi Dapodik: Jika Dinas menyetujui, batas maksimal kuota baru (96 siswa). Secara otomatis terkunci di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang mengajukan penambahan kuota namun tidak memiliki sarana prasarana serta jumlah guru yang memadai dipastikan akan ditolak oleh sistem.
Komitmen Pelayanan dan Batasan Sistem
Penyesuaian kuota ini membawa konsekuensi operasional bagi sekolah, salah satunya adalah perombakan Anggaran dan Pengadaan sarana belajar. Seperti penyesuaian alokasi pembelian buku pelajaran mengikuti jumlah siswa yang baru.
“Dari kuota maksimal 96 siswa yang disetujui, realisasi penerimaan siswa tercatat sebanyak 93 siswa. Pihak sekolah menegaskan tidak akan menambah siswa lagi untuk menjaga kualitas pelayanan dan daya dukung fasilitas yang ada,” jelas Kustanto.
Terkait persepsi bahwa sekolah bisa dengan mudah mengoper-oper atau menambah siswa di tengah jalan. Pihak sekolah membantah keras. Pada tingkat kelas lain (seperti kelas 2), Sistem Dapodik telah terkunci pada angka 28 siswa.
”Prinsip kami adalah pelayanan. Jika fasilitas dan aturan memungkinkan untuk melayani masyarakat, kami ikuti. Namun jika Sistem di Aplikasi sudah dikunci, seperti kelas 2 yang terkunci di angka 28. Kami tidak bisa menerima siswa baru lagi, karena wewenang pembukaan Aplikasi ada di Pemerintah Pusat/Dinas, bukan di Sekolah,” tegas Kustanto. (HKS).




