Bandung, BEREDUKASI.Com – WALI Kota Bandung, Oded M. Danial. Mengajak kepada masyarakat Kota Bandung, agar taat membayar pajak. Menurutnya, jika masyarakat taat membayar pajak, akan berdampak baik pada pembangunan daerah.
Karenanya, Oded menyambut positif “kolaborasi” antara Pemerintah Kota Bandung dan Direktorat Jendral Pajak, untuk menyosialisasikan masalah pajak.
“Kami mengapresiasi sosialisasi ini. Mudah-mudahan “kolaborasi” ini mampu bertukar informasi agar perpajakan di Kota Bandung, berjalan signifikan dan maksimal,” kata Oded, saat bertemu dengan Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo dalam acara pembahasan Sosialisasi PP No 31 Tahun 2012. Tentang Pemberian dan Penghimpunan Data Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan dan Permenkeu Nomor PMK-2228/PMK.03/2017, di Balai Kota Bandung, Jl. Wastukancana, Senin (8/10/18).
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo menyampaikan. Bahwa “Wajib “Pajak” di Kota Bandung cukup besar. Namun ia berharap, para Pengusaha Mall, kontrakan dan indekos di Kota Bandung untuk taat membayar pajak.
“Pusat pendidikan di Bandung ini cukup besar, sehingga membuat para pengusaha untuk menghadirkan rumah untuk di kontrakan maupun kost. Hasil pajak dari ini cukup besar, sehingga kami akan dorong terus agar para wajib pajak membayar tepat waktu,” katanya.
Yoyok menambahkan, pihaknya sangat membutuhkan data tematik. Hal tersebut diperlukan untuk menambah “Wajib Pajak”.
Menurutnya, agar “Wajib Pajak” dapat memenuhi kewajibannya dengan mudah. Serta aparatur perpajakan dapat membina dan mengawasi dengan baik. Maka perlu aturan tentang kewajiban pihak lain memberikan Data dan Informasi.
“Tujuan pemberian dan penghimpunan data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan adalah untuk membangun data perpajakan. Sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan “Wajib Pajak”. Meminimalkan kontak antara aparatur perpajakan dengan Wajib Pajak. Termasuk meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun “Wajib Pajak”,” katanya. (Red)