BANDUNG, BEREDUKASI.com — Di tengah hantaman Pandemi Corona Virus Diseas atau Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengesahkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Covid-19.
“Perda ini dibuat saat pandemi Covid-19, karena saat itu, banyak hal-hal yang harus dilakukan secara mendadak dan perlu payung hukum untuk melaksanakannya,” ujar Anggota DPRD dari Fraksi PKS Agus Andi Setyawan, kepada wartawan, Selasa (05/11/2024).
Agus juga menyampaikan, salah satu yang perlu segera dilakukan adalah terkait anggaran. Karena, saat itu banyak anggaran yang direfocusing, bahkan anggaran sudah banyak dieksekusi dan digunakan untuk kebutuhan mengatasi Covid-19, bahkan sebelum aturan ini dibuat.
“Perda ini dipakai karena dalam keadaan darurat, sebagai antisipasi karena tidak cukup menggunakan perda yang sudah ada sebelumnya,” kata Agus.
Dalam Perda tersebut, lanjut Agus, dimuat beberapa hal, diantaranya pembagian penyakit, mana yang disebut sebagai wabah dan lain sebagainya. Selain itu, juga diatur wewenang menggunakan anggaran dalam keadaan darurat.
“Ketika Kota Bandung mencari landasan hukum alokasi anggaran wabah, dengan adanya perda pencegahan wabah penyakit menular ini, maka Perda ini bisa dipakai,” katanya.
Menurut Agus, Pansus 5 DPRD Kota Bandung menyoroti tiga hal penting yang harus diulas dalam Perda ini. Terutama, dalam menyelesaikan kasus Covid-19 lalu. Pertama, bagaimana cara memaksimalkan pemutakhiran data kasus dan penanganan sesuai data terkini di lapangan.
Kedua, tambah Agus, bagaimana sistem informasi dan integrasi diperkuat terutama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan ketiga penyakit menular selain dari Covid-19 harus bisa diakomodasi oleh Perda ini.
“Selain dari yang sudah disampaikan teman-teman tadi saya minta kita juga harus bisa memperhatikan bagaimana nasib para nakes di lapangan, fasilitasi dan honorarium harus benar benar kita perhatikan untuk mempermudah mereka dalam meng-update data,” papar Agus.
Sebagai Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, kata Agus, kesehatan merupakan pelayanan dasar Pemerintah Kota Bandung kepada masyarakat. Jadi, harus dilakukan pelayanan yang optimal terkait kesehatan kepada warga, terutama di masa pandemi.
Dengan diaplikasikannya peraturan ini, kata dia, nantinya dapat membuka banyak potensi di masyarakat. Yakni, baik bidang usaha, kesehatan dan lain sebagainya.
Menurut Agus, perlu adanya indikator-indikator yang jelas dalam penerapan Perda ini. Agar, saat diaplikasikan dapat lebih baik dan bermanfaat bagi semua pihak.
“Sosialisasinya harus terus diupayakan, termasuk disiplin masyarakat. Serta dibutuhkan peran serta dari semua pihak dan elemen masyarakat,” katanya. ***