Tasikmalaya, BEREDUKASI.Com — SEJUMLAH Pedagang Kaki Lima (PKL) Reboan, Pedagang Kuliner dan Pasar Kojengkang di wilayah pusat kota, kini bisa berbangga hati.
Pasalnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya memberikan izin untuk bisa beraktivitas kembali. Yang sebelum melarang melakukan kegiatan berdagang.
Seperti yang dikutif dari laman kilangbara.com, Plt. Walikota Tasikmalaya, Drs. HM Yusuf menjelaskan, izin untuk tiga komunitas PKL tersebut bisa melakukan kegiatannya kembali, atas dasar Tasikmalaya masuk Zona Orange
“Jadi ada Dispensasi untuk mereka,” kata Yusuf usai mengikuti Musrenbang tingkat kota di Grand Metro, belum lama ini.
Dijelaskannya, Zona Orange tersebut harus ada kaitan dengan Pemulihan Ekonomi. Sebab, saat ini ada Satgas Pemulihan Ekonomi disamping Satgas Covid-19.
“Keberimbangan ini untuk memulihkan Ekonomi kembali berjalan,” imbuhnya.
Dijelaskan, pemberian kesempatan kepada para PKL untuk berjualan kembali di wilayah Kota jumlahnya dibatasi yaitu 27 PKL.
“Dengan catatan mereka harus mengikuti protokol kesehatan karena akan diawasi dengan ketat,” jelasnya lagi.
Sementara batas waktu yang ditentukan oleh Pemkot Tasik terkait kegiatan PKL bisa beraktivitas kembali, HM Yusuf mengatakan, pihaknya masih mengikuti intruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri).
“Sekarang ini PPKM masih berjalan hingga 22 Maret 2021,” ucap mantan Kadis Keuangan Kabupaten Tasikmalaya.
Dikatakan, pihaknya akan terus memantau setelah batas waktu yang telah ditentukan tersebut. Apakah ada pelanggaran dan masuk Zona Kuning atau Hijau.
Masih dalam laman yang sama, Plt. BPBD Kota Tasikmalaya, H Undang mengatakan, terkait izin PKL tersebut bisa beraktivitas kembali, atas dasar desakan dari ketiga Komunitas PKL.
“Serta hasil kajian persentasi saat mereka diundang datang ke kantor. Dan mereka siap mematuhi protap (Protokol kesehatan),” katanya.
Ditambahkan, desakan dari ketiga komunitas PKL tersebut ditentukan oleh resiko zona Covid-19.
“Saat ini, berdasarkan laporan dari Provinsi Jabar, Kota Tasik sudah masuk zona orange,” jelas mantan Kadis Porabudpar. (BIK).