Pemerintahan

Atasi Persoalan Sampah Bandung, Pansus 16 Susun Regulasi Libatkan Semua Pihak

BANDUNG | Beredukasi – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 16 terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat landasan hukum sekaligus memperjelas peran pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menangani persoalan persampahan secara efektif dan berkelanjutan.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja Pansus 16 bersama Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa (6/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., didampingi Wakil Ketua Pansus 16, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M. Sejumlah anggota pansus turut mengikuti pembahasan secara hybrid.

Dalam rapat tersebut, Pansus 16 bersama unsur Pemerintah Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik mendalami sejumlah materi yang akan menjadi bagian dari Raperda Pengelolaan Sampah.

Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan sampah di Kota Bandung. Regulasi tidak hanya diarahkan untuk mengatur aspek teknis, tetapi juga membangun sistem yang melibatkan berbagai pihak secara terintegrasi.

Pansus 16 menilai, penanganan persoalan sampah membutuhkan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas. Pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya perlu mengambil bagian dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting agar pengelolaan sampah tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi juga didukung kesadaran dan partisipasi masyarakat serta tanggung jawab dunia usaha.

Melalui pembahasan yang terus dimatangkan, Raperda Pengelolaan Sampah diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif untuk mendorong sistem pengelolaan persampahan yang berkelanjutan di Kota Bandung.

Dengan regulasi yang tepat dan pembagian peran yang jelas, upaya mengatasi persoalan sampah di Kota Bandung diharapkan dapat berjalan lebih terarah melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

 

Related Articles

Back to top button