EkonomiFeaturedHiburanInfokuRelationships

Bayar Royalti Yuk, Untuk Seniman Biar Lebih Kreatif Lagi

0

JAKARTA, BEREDUKASI.COM — LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terus aktif dalam upaya sosialisasi dan edukasi kepada sektor layanan publik komersial. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56), LMKN bertugas untuk mengumpulkan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di berbagai sektor, termasuk di dalamnya televisi.

Sebanyak 14 Sektor layanan publik komersial diwajibkan untuk membayar Royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Salasatu pelaku terkemuka dalam mematuhi kewajiban ini adalah Televisi Republik Indonesia (TVRI), yang telah berkomitmen membayarkan Royalti kepada Pelaku Musik, termasuk Pencipta, Pelaku Pertunjukkan dan Produser Fonogram, melalui LMKN untuk periode 01 Januari hingga 31 Desember 2023, sesuai dengan Tarif Royalti yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Dengan tindakan ini, TVRI menjadi pelopor televisi pertama yang membayar Royalti sesuai dengan Tarif Menteri. Dharma Oratmangun, Ketua LMKN, menyatakan penghargaannya kepada TVRI. Atas ketaatan mereka dalam membayar Royalti sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini dianggap sebagai dorongan positif bagi Industri Musik Indonesia dan Industri Penyiaran Pertelevisian dalam menjalankan kewajiban pembayaran Royalti.

Iman Brotoseno, Direktur Utama LPP TVRI, menekankan bahwa Pembayaran Royalti bukan hanya masalah Finansial, tetapi juga merupakan bentuk Penghormatan terhadap Kreativitas dan Kontribusi para Seniman terhadap Budaya dan Masyarakat. TVRI memandang ini sebagai dukungan penting yang memungkinkan para Seniman untuk terus berkarya.

Penandatanganan perjanjian Lisensi Lagu dan/atau Musik antara LMKN dan TVRI di Gedung GPO LPP TVRI, Jakarta. Menjadi momen penting dalam Dunia Seni dan Budaya Indonesia. Ini menunjukkan komitmen LPP TVRI dalam menghargai Karya Seni dan kontribusi luar biasa para Seniman Indonesia. (TB).

admin

Meriahkan Hari Jadi Ke-213 Kota Bandung, Kita Bersihkan Lingkungan Yuk

Previous article

TNI Manunggal Air, Kodim 0609/Cimahi Yang Membangun Fasilitas Air Bersih Di Desa Batujajar Timur

Next article

You may also like

More in Ekonomi