Bandung, BEREDUKASI.C– SEORANG Pengusaha asal kota Bandung, melaporkan seseorang yang merupakan Pengasuh Ponpes sekaligus pemilik Tour Travel Umroh bernama “Al Bayyinah” ke Polda Jabar Kamis (16/01/2020).
Dalam pelaporan ke SPKT Polda Jabar, korban atas nama Ir. Ayi Koswara melaporkan, dugaan penipuan tersebut.
Pengacara Korban dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners, Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum, menjelaskan, bahwa Kliennya Ir. Ayi Koswara beralamat di Bandung. Telah melaporkan seseorang bernama Yusuf Abdul Latief, beralamat di Jl. Raya Bayongbong KM 3, Kp Babakan Somawijaya, RT 004/RW 013, Muara Sanding, Kabupaten Garut. Ke Polda Jabar, terkait adanya dugaan penipuan dengan menggunakan Cek Bodong.
“Klien kami ditawari oleh terlapor Investasi Travel Umroh, namun klien kami baru mengetahui Travel Umroh Albayyinah. Sebagaimana dimaksud dalam menjalankan kegiatannya, mendompleng nama Travel lain yaitu Travel Umroh Al-Qadri yang beralamat di Jl. Bambu Batas No.10.B, Pondok Bambu RT.001/RW.012, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” jelasnya, usai pelaporan di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung.
Travel Al Bayyinah diduga “Travel Fiktif, hal ini dibuktikan dengan pencantuman nama “Al-Qadri” dalam Brosur dan Banner promosi. Meskipun pada akhirnya “Travel Al-Qadri” menyatakan tidak ada kerjasama dengan Travel Umroh Albayyinah. Sebagaimana terlampir dalam surat No 001/LK-QDR/III/2019 tertanggal 29 April 2019.
Bahwa ajakan investasi dari terlapor direspon oleh klien kami. Sehingga klien kami membuat beberapa perjanjian dengan Terlapor (perjanjian awal dibuat pada tanggal 10 Februari 2017).
“Namun dari beberapa perjanjian yang dibuat di Tahun 2017. Terlapor hanya beberapa kali memberikan profit sharingnya saja, tanpa disertai pengembalian Dana Pokoknya,” jelasnya.
Jumlah total dana pokok dan profit sharing yang belum dikembalikan kepada Pelapor kurang lebih sebesar Rp.1,578 M.
Terlapor berjanji untuk mengembalikan, namun selalu ingkar dan dalam perjalanannya. Terlapor memberikan Cek Bodong kepada Pelapor (Rekeningnya Sudah Ditutup), hal ini diperkuat dengan keterangan Penolakan dari Bank Mandiri tanggal 19 September 2019. Hal ini dibuktikan dengan Cek Nomor GU 922190, Tanggal Cek 14 Desember 2018, Penerbit Cek yaitu Bank Mandiri Cabang Garut) sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana,” terangnya.
Klien kami menduga, bahwa perihal hasil investasi yang tak kunjung dibayarkan, ternyata dana milik Pelapor yang diinvestasikan di Travel Umroh Albayyinah, diinvestasikan kembali oleh Terlapor ke proyek Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah, tanpa sepengetahuan dan seijin Pelapor.
“Ini menjadi dugaan kami, bahwa Terlapor juga telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” paparnya.
Dirinya menambahkan, bahwa upaya Laporan Pidana yang dilakukan oleh klien kami sebagai Pelapor, didasarkan pada Terlapor yang hingga saat ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami bahkan melakukan upaya Mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan. Namun tidak juga membuahkan hasil, sehingga Pelapor sebelum melakukan pelaporan ke polda jabar ini, telah terlebih dahulu melayangkan gugatan perdata kepada Terlapor di PN Garut dengan No. Perkara 11/Pdt.G/2019/PN.Grt. Dimana amar putusannya menghukum Tergugat (dalam hal ini Terlapor) untuk membayar kewajiban pokok dan profit sharingnya kurang lebih sebesar Rp.1,578 M. Namun Tergugat/Terlapor mengajukan Banding atas putusan tersebut,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Kami menerima laporan tersebut, akan kami pelajari dan melanjutkan ke bidang Reskrimsus terkait laporan dugaan penipuan investasi ini,” terang Kabid Humas saat dikonfirmasi terpisah di waktu yang sama. (***).