Bandung, BEREDUKASI.Com — KOMISI I DPRD Jabar memberikan laporan hasil kajian terkait usulan pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Kedua daerah tersebut (Bogor Timur dan Indramayu Barat sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar sebagai CDPOB. Menurut anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk, beberapa waktu lalu Komisi I DPRD Jabar telah melakukan serangkaian kegiatan terkait usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat. Kita dari Komisi I melakukan, rapat kerja internal, raker dengan pakar, akademisi, pemprov Jabar, Pemkab Bogor, dan Pemkab Indramayu, termasuk menanyakan langsung kepada masyarakat setempat, dan meninjau kelapangan khususnya ke wilayah yang akan menjadi CDPB yaitu Bogor Timur dan Indramayu Barat. Setelah semua tahapan dan persyaratan kita kumpulkan, lalu kita bahas dan kaji bersama, hasilnya kita nyatakan bahwa Wilayah Bgor Timur dan indramayu Barat dinyatakan layak menjadi CDPOB. Maka, barulah kita sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jabar, untuk minta persetuan rapat paripurna, ujar Agam sapaan—Mirza Agam Gumay saat diminta tanggapan terkait hasil kajian Komisi I DPRD Jabar terhadap CDPOB Bogor Timur dan Indramayu Barat, Jum’at (16/04-2021). “Alhamdulillah tadi seluruh peserta rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat dan dihadiri lasngsung Gubernur jabar Ridwan Kamil dan ada perwakilan tokoh masyarakat Bogor dan Indramayu, menyetujui penetapan CDPOB Bogor Timur dan Indramayu Barat”, ujar Agam. Agam juga mengatakan, walaupun meskipun saat ini moratorium masih berlaku, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan CDPOB sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam UU No 23 tahun 2014. Jadi, walaupun CDPOB Bogor Timur dan Indramayu Barat telah disetujui, namun daerah persiapan otonom baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama 3 (tiga) tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas. Kemudian persyaratan administrasi yang terdiri dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD Kabupaten induk dengan Bupati daerah induk, dan persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur yang mencakup daerah persiapan kabupaten yang akan dibentuk, ujar politisi Gerindra Jabar ini. Selanjutnya Agam mengatakan, terkait persyaratan kapasitas daerah yang mencakup parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat membentuk tim kajian independen. Tim Independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah terkait pembentukan calon daerah persiapan otonom baru tersebut” ujarnya. Jadi perjalanan menuju DOB Bogor Timur dan Indramayu Barat masih sangat panjang, walaupun nanti moratorium dicabut oleh Presiden berdasarkan masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), akan ada tim independen yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDPOB, yang tentunya dikonsultasikan kepada DPR-RI atau DPD-RI, jelasnya. Lebih lanjut Bedi mengatakan, setelah status CDPOB disahkan maka untuk tiga tahun lamanya kedua daerah persiapan tersebut akan diuji apakah layak untuk diteruskan menjadi daerah otonom baru atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk. “Hal itu tentunya sama-sama tidak kita kehendaki, karenanya mari kita bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal misi pemekaran ini hingga berhasil”pungkasnya. (Ris). ]]>