Purwakarta, BEREDUKASI.Com – BUPATI Purwakarta Anne Ratna Mustika, menyesalkan banyak pedagang Gas Elpiji 3 Kg yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, soal Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Bersubsidi.
“Padahal aturannya jelas, di tingkat Agen (Penyalur) itu harganya Rp. 14.500,-./per Tabung. Sedangkan, di tingkat pangkalan harganya Rp.16.000,-.” ujar Anne, Kamis (24/10/19).
Anne menjelaskan, pihaknya telah mengeluaran Surat Keputusan soal HET untuk Gas Melon ini. Surat Keputusan (SK) bupati nomor 500/kep.374-perek/2019 itu. Juga merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri ESDM nomor 26/2019. Yentang penyediaan dan pendistribusian Gas Elpiji Bersubsidi.
“Dalam aturan itu sudah sangat jelas di terangkan, Penyalur atau Pangkalan. Wajib menyalurkan Elpiji secara langsung kepada masyarakat miskin sebagai pengguna akhir. Dengan harga yang telah ditentukan,” jelasnya.
Melihat aturan tersebut, Bupati yang akrab disapa Ambu Anne ini, menerangkan jika ada pelanggaran mengenai ketentuan HET Gas Elpiji. Pangkalan sebagai Penyalur Akhir, jelas harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau harganya lebih dari ketentuan, berarti ada penyalahgunaan ketentuan. Artinya, yang menjual di atas HET, harus mendapat sanksi,” tegasnya.
Karena itu, Anne mengajak seluruh pihak supaya lebih aktif lagi untuk melakukan pengawasan. Terkait pendistribusian Gas 3 Kg ini. Tujuannya, agar barang bersubsidi ini peruntukannya tepat sasaran.
“Kami tegaskan, Gas Elpiji 3 Kg itu, khusus warga kategori kurang mampu. Jadi, yang penghasilannya lebih dari Rp.1,5 juta/bulan. Tidak boleh memakainya. Jangan menyumpahi diri sendiri menjadi orang kurang mampu. Pemerintah memberikan subsidi ini untuk warga kurang mampu,” ucapnya.
Ambu Anne pun terbuka, bagi warga yang menemukan kejanggalan. Dalam pendistribusian Gas Elpiji. Dia berharap, warga segera melapor jika ada masyarakat berkecukupan yang masih menggunakan Gas Melon tersebut.
“Jika ada warga yang kategori mampu masih menggunakan Gas Bersubsidi, laporkan ke kami,” tegas Anne.
Hal ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purwakarta. Sesuai aturan yang berlaku Gas Bersubsidi hanya diperuntukan, bagi mereka yang berpenghasilan dibawah Rp.1,5 juta. Dengan kata lain, untuk ASN yang memang jika dilihat gaji mereka lebih dari Rp.1,5 juta itu, tidak diperkenankan menggunakan Gas Bersubsidi 3 Kg.
“Kami sudah sampaikan kebijakan ini melalui Edaran. Jadi, mulai sekarang seluruh ASN di Purwakarta harus beralih ke Gas Non-Subsidi,” kata Anne.
Ambu Anne kembali menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para ASN ini. Ketahuan masih menggunakan Gas LPG Bersubdisi. Untuk sanksinya tak main-main, yakni berupa pemotongan tunjangan daerah mereka.
“Kami tidak akan main-main. Silahkan masyarakat laporkan, jika ada ASN di kita yang kedapatan masih menggunakan Gas Bersubsidi. Kami akan tindak tegas,” tegasnya. (Wief)