FeaturedPendidikanRagam

Cegah Covid-19 Pemkot Perpanjang Masa Pembelajaran Jarak Jauh Hingga 11 April 2020…….!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — PEMERINTAH Kota Bandung, resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Bagi peserta didik hingga 11 April mendatang. Selain memperpanjang masa PJJ, Pemkot juga membatalkan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 kecuali kesetaraan Program Paket A, B dan C.

Informasi yang diperoleh Humas Setda Kota Bandung, perpanjangan masa PJJ dan pembatalan UN 2020 diatur dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung nomor P.K01.01/2384-Disdik/III/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat ditandatangani oleh Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar tertanggal 27 Maret 2020.

Hal lain yang diatur dalam surat tersebut adalah:
1. Masa bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi para tenaga kependidikan diperpanjang hingga 11 April.

2. Kenaikan dan kelulusan pada satuan pendidikan harus berpedoman pada ketentuan SE Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020. Ketentuan tersebut yaitu:
– Kelulusan Sekolah Dasar (SD) sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/sederajat berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
– Ketentuan lebih lanjut tentang kelulusan pada satuan pendidikan diatur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 04 Tahun 2020.
– Ketentuan tentang kenaikan kelas diatur dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam bentuk penilai portofolio nilai rapor atau penugasan melalui daring/luring (online/offline) yang tidak memberatkan siswa.

3. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah. Untuk prosedur dan tata cara pelaksanaannya akan ditentukan kemudian.

4. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan pencegahan Pandemi Covid-19. Termasuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020. (Ris).

admin

Menumbuhkan Suasana Keakraban Antara Warga dan Prajurit Terlihat Pada Pelaksanaan TMMD Ke 107……….!

Previous article

UN Dibatalkan, Disdik Jabar Hapus Empat Kriteria Kelulusan Peserta Didik……..!

Next article

You may also like

More in Featured