FeaturedRagam

Cegah Kemunculan Kasus, bank bjb syariah Terapkan CGC

0

BANDUNG, BEREDUKASI.Com — Praktik pencegahan kasus pungli atau korupsi merupakan sesuatu yang mutlak diperlukan dalam pengelolaan sebuah lembaga. Urgensi pencegahan kejahatan ini perlu diterapkan di bermacam jenis lembaga tenpa kecuali, termasuk perbankan.

Untuk bisa mencegah praktik merugikan tersebut, diperlukan sebuah instrumen khusus. Salah satu instrumen yang bisa jadi andalan untuk dipergunakan adalah prinsip tata kelola yang baik alias Good Corporate Governance (GCG).

bank bjb syariah sebagai BPD syariah pertama di Indonesia telah menerapkan prinsip tersebut sejak lama. Secara sederhana, GCG ialah sistem pengendalian internal lembaga yang bertujuan menjamin keseimbangan sekaligus menghindari kemungkinan  terjadinya penyelewengan.

Pada praktiknya, GCG ini dijalankan melalui lima prinsip dasar, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness (TARIF) yang telah disepakati oleh seluruh dewan komisaris, direksi dan pegawai.

Secara operasional, bank bjb syariah ikut menerapkan prinsip GCG ini dalam menjalankan usaha mereka dalam upaya pencegahan korupsi via kebijakan antikorupsi. Kebijakan antikorupsi ini terdiri dari prosedur dan program dalam mengatasi tindak pengendapan, balas jasa atau suap dan gratifikasi di bank bjb syariah. **

admin

Pemkab Purwakarta Launching Aplikasi untuk Pemerintahan yang “Good Governance” dan “Clean Government”……!

Previous article

Markaz Syariah, Wajah Lembut FPI di Lereng Gunung Gede….!

Next article

You may also like

More in Featured