EkonomiFeatured

Dalam Menyikapi Proses Hukum Dugaan Pengelolaan Dana Zakat dan Hibah Covid-19, BAZNAS Jabar Komitmen Transparans

BANDUNG, BEREDUKASI. COM — BAZNAS Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana zakat serta dana hibah bantuan jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dana yang dimaksud sebelumnya telah melalui berbagai mekanisme pengawasan dan audit oleh lembaga eksternal. BAZNAS Jawa Barat juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh setiap proses hukum yang sedang berjalan.

Pimpinan Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas BAZNAS Jawa Barat, Nana Sudiana, menjelaskan bahwa beberapa pimpinan BAZNAS periode sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu, 4 Maret 2026. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang diterima. Ia menegaskan bahwa BAZNAS Jawa Barat menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Beberapa pimpinan sebelumnya memang dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait informasi yang berkembang. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nana. Ia menambahkan bahwa BAZNAS Jabar berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, adil, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut.

Lebih lanjut Nana menjelaskan bahwa sebelum adanya proses penyelidikan, pengelolaan dana di BAZNAS Jawa Barat telah melalui sejumlah tahapan audit eksternal. Salah satunya adalah audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat pada periode 4 hingga 28 Maret 2024. Hasil audit tersebut dituangkan dalam keputusan Inspektorat Nomor 189 PW/0202 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan dana tidak terbukti.

Selain audit investigatif, BAZNAS Jawa Barat juga telah menjalani audit syariah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Oktober 2024. Berdasarkan hasil audit tersebut, tingkat kepatuhan syariah BAZNAS Jawa Barat memperoleh indeks sebesar 86,73 yang masuk dalam kategori efektif. Sementara itu, indeks transparansi tercatat sebesar 87,50 dengan status transparan, serta tidak ditemukan indikasi kecurangan dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk program fisabilillah, termasuk kegiatan profesional, dakwah, edukasi, dan sosialisasi perzakatan.

BAZNAS Jawa Barat menegaskan bahwa lembaga selalu berupaya menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Dalam konteks laporan yang sedang diproses, BAZNAS Jabar tetap menghormati setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan program yang dilaporkan.

Ke depan, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyatakan akan terus meningkatkan penguatan sistem tata kelola, pengawasan internal, serta keterbukaan informasi kepada publik. Melalui langkah tersebut, BAZNAS Jabar berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dapat terus terjaga, sekaligus memastikan bahwa dana umat dikelola secara amanah untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. (***).

Related Articles

Back to top button