Bandung, BEREDUKASI.Com – INI merupakan salasatu prestasi dari Kota Bandung yang telah menobatkan diri sebagai kota Inklusif, salasatunya dalam Bidang Pendidikan.
Hal tersebut membuat ABK (Anak Berkebutuhan Khusus), pada kondisi tertentu diperbolehkan untuk belajar di sekolah Reguler.
Hal yang sama juga diberlakukan pada Tahun Ajaran 2018/2019 mendatang.
Tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2018, telah mengatur sistematika agar Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat belajar bersama anak Reguler lainnya.
Tim Perumus Peraturan Wali Kota (Perwal) PPDB 2018, Edy Suparjoto mengungkapkan. Setiap SDN dan SMPN wajib menerima Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal 3 orang di tiap sekolah. Orangtua PDBK bisa mendaftarkan langsung ke sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
“Pendaftaran PDBK itu tetap sesuai dengan Zonasi. Hal ini sama dengan peserta didik Reguler,” jelas Edy dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (31/5/2018).
PDBK yang akan mendaftar ke sekolah Reguler, wajib mendapat surat rekomendasi dari Pokja Inklusif di Dinas Pendidikan Kota Bandung. Surat tersebut bisa diperoleh, setelah Pokja melakukan serangkaian tes kepada ABK tersebut.
“Rekomendasi itu akan diperoleh, setelah uji kelayakan seberapa besar tingkat ke-ABK-annya,” tutur Edy.
Edy mengungapkan, Pokja Inklusif berisikan tim yang terdiri dari para Psikolog dan Pakar yang dapat menilai adaptasi anak dengan lingkungan di sekolah Reguler. Hal yang terpenting, ABK tersebut harus mampu mengikuti sistem pendidikan di sekolah Reguler.
“Kalau yang tidak bisa mengikuti ke sekolah Reguler, ABK ini akan direkomendasikan ke SLB (Sekolah Luar Biasa),” imbuh Edy.
Selain memerlukan surat rekomendasi dari Pokja Inklusif Dinas Pendidikan. Orangtua juga perlu menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik.
“Tentunya juga harus ada akta kelahiran dan kartu keluarga,” kata pungkas Edy. (Red)