Bandung, BEREDUKASI.Com — BERDASAR kepada surat bernomor 800/3365-Set.Disdik yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar), mulai tanggal 18-31 Maret 2020. Guru di Jawa Barat, melaksanakan tugas dari rumah masing-masing.
Kadisdik Jabar, Dewi Sartika menyatakan bahwa selain guru, penyesuaian sistem kerja juga berlaku bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Tenaga Pendidikan lainnya.
Hal ini selaras dengan surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Jabar Nomor 800/30/BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kadisdik Jawa Barat ini menjelaskan, pada surat tersebut, ada Tiga Pedoman yang harus diperhatikan oleh Pengawas, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Pendidikan. Yaitu mengenai mekanisme kerja, pembagian tugas dan pengawasan serta pelaporan lain-lain.
Pada poin Pertama, Kepala Sekolah tetap berdinas atau masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19. Sedangkan bagi Pengawas Sekolah dan Guru, melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (Flexible Working Arragement/FWA).
“Wakil Kepala Sekolah, Kepala Sub-bagian Tata Usaha Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah dimungkinkan juga melaksanakan FWA,” Jelas Ikeu, sapaan akrab Kadisdik Jawa Barat, Selasa (17/3/2020).
Pada poin pembagian tugas dan pengawasan, Kadisdik mengimbau Kepala Cabang Dinas. Memantau Pengawas Sekolah yang melaksanakan tugas di rumah masing-masing. Kepala Sekolah juga harus memantau pelaksanaan tugas Guru. Dalam menyampaikan materi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), tanpa tatap muka kepada seluruh peserta didik di rumah masing-masing.
Secara Khusus, Kepala Sekolah harus bisa mengatur pembagian tugas dan jadwal Wakil Kepala Sekolah, Kepala Sub-bagian Tata Usaha dan Tenaga Kependidikan sekolah untuk melaksanakan piket di sekolah secara bergiliran.
“Dibuat dalam bentuk surat perintah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Sedangkan di poin pelaporan, Kadisdik menegaskan, setiap Pegawai melaporkan kegiatan yang dilaksanakan melalui Tunjangan Renumerasi Kinerja (TRK) seperti biasa. Bagi pegawai yang melaksanakan tugas di rumah, harus tetap berada di rumah masing-masing dan siap menerima instruksi dari atasan setiap diperlukan.
“Sedangkan bagi pegawai yang mengalami gangguan kesehatan, wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan melaporkan kepada Kepala Cabang Dinas,” tegasnya. (Ris).