FeaturedInfokuPendidikanSMA/SMK

Dedi Supandi, ‘Sekolah Tidak Boleh Pungut Biaya Dengan Judul Apapun’.

0

BANDUNG, BEREDUKASI.COM – EVALUASI untuk tahun 2022, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyebutkan. Dari peningkatan rata-rata lama sekolah, hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 menjadi acuan data.

‘Ada kemajuan yang luar biasa, termasuk penambahan sekolah, yaitu 4 SLB dan 1 SMA,’ papar Kadisdik Jabar Dedi Supandi, saat Pembahasan Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2022 bersama Komisi V DPRD Jabar di Disdik Jabar Kota Bandung, Kamis, 18 November 2021.

Sementara terkait pengangguran, menurut Kadisdik sudah ada aplikasi Telusur dan Kemendikbud pun telah meng-ACC aplikasi ini.

‘Jadi, akan kita telusuri apa betul pengangguran mencapai 16 Persen dari SMK,’ tambahnya.

Selain akan dilakukan Pelantikan Pengawas pada tahu 2023 mendatang. Pihaknya juga akan memaksimalkan Pelantikan Kepala Sekolah.

Dalam waktu dekat dia juga akan membuat Pergub tentang BOPD dimana sekolah tidak boleh lagi memungut biaya apapun.

‘Sekolah tidak boleh memungut biaya dengan judul apa pun,’ tegasnya.

Sementara Pimpinan Komisi V DPRD Jabar mengapresiasi paparan yang telah dijelaskan.

‘Insya Allah, beberapa hal yang masih kurang bisa kita masukkan dalam Anggaran erubahan nanti,’ pungkas Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Haris Bobihoe.

Pembahasan Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2022 bersama Komisi V DPRD Jabar ini. Diisi paparan dari Dinas Pendidikan dan Olahraga Jabar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Jabar, Koni Jabar, NPCI Jabar dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia. (***).

 

admin

Air Mancur Di Lampu Merah.

Previous article

Tanggulangi Bencana Longsor di Desa Nanggewer Minim Anggaran.

Next article

You may also like

More in Featured