JAKARTA, BEREDUKASI.COM — FENOMENA tembang ‘Lagi Syantik’ karya Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono yang ditonton 650 juta orang. Banyak orang yang ingin menikmati popularis lagu yang dilantunkan Siti Badriah. Salasatunya Gen Halilintar, sayangnya hal itu dilakukan tanpa ijin sang pemilik lagu. Sehingga terjadi perselisihan hingga ke meja hijau. Oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Nagaswara Publisher indo dinyatakan kalah. Namun Pihak Nagaswara Publisheribdo tidak mau menyerah dan mengajukan banding.
‘Intinya kami tidak mau menyerah, kami mengajukan banding dan Alhamdulillah oleh MA kami dinyatakan menang,’ ujar Rahayu Kertawiguna CEO PT. NAGASWARA Publisherindo, ketika menggelar jumpa pers Konperensi Pers ‘Kemenangan ‘Lagi Syantik’ Lahirkan Platform Digital Cover Lagu Resmi”
Dibutuhkan waktu 4 tahun proses persidangan, melihat lamanya proses hukum gugatan tersebut bergulir di Pengadilan. Hingga ke tingkat Mahkamah Agung atau MA (sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2021). Tentu bukan hal yang mudah untuk menguak tabir keadilan.
Seperti diketahui, lagu ‘Lagi Syantik yang dinyanyikan Siti Badriah sempat viral di tahun 2018 yang lalu. Gen Halilintar lalu memproduksi ulang lagu tersebut dengan mengubah lirik, memproduksi serta mengkomersilkannya tanpa ijin. Padahal, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius.
Gugatan yang dilayangkan PT. NAGASWARA Publisherindo bukan semata perkara uang, tapi lebih kepada hak moral dari pencipta lagu “Lagi Syantik”. Sebagai tuan rumah, selama bertahun-tahun NAGASWARA sendiri ikut memperjuangkan hak cipta para musisinya.
Namun, babak akhir kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, justru dimenangkan oleh Gen Halilintar. Saat itu, keadilan akan Hak Cipta serasa mati. Hak Cipta tidak lagi menjadi sesuatu yang sakral sebagaimana diamanatkan undang-undang Negara Republik Indonesia.
Rahayu mengaku bersyukur, mata pedang hukum masih tajam dan dapat melihat dalam kegelapan. Desember akhir 2021, MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan PT NAGASWARA Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta lagu “Lagi Syantik”.
Kemangan di tengah masa pandemi Covid-19 itu menjadi hal terindah bagi NAGASWARA menyambut tahun 2022 ini. Lantas, apakah dengan kemenangan tersebut, maka cover lagu yang diunggah di media sosial menjadi sesuatu yang menakutkan ? Jawabannya tidak !
Sebaliknya, lewat kepastian hukum yang diberikan oleh MA itu, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menyikapi perbedaan antara Mengcover Lagu dan Mengubah Lirik sebuah lagu tanpa ijin lalu mengkomersilkannya.
‘Alhamdulillah, saya secara pribadi senang ya, dengan kemenangan di tingkat PK. Walaupun seperti kata Pengacara ada beberapa hal yang memang Missed dikabulkan. Tapi setidaknya untuk yang ini dikabulkan. Apa yang kita upayakan bisa terjembatani dengan adanya putusan tersebut,’ kata Yogi ketika diminta komentar soal kemenangan pihaknya.
Musisi yang banyak melahirkan single sukses ini menambahkan.
‘Jangan pernah takut untuk Mengcover Lagu. Takut itu untuk yang belum tahu. Yang sudah tahu dan mau ngerti biasanya ke saya langsung atau ke Publishing. Mas, saya mau pakai lagunya. Oh, ya, begini-begini caranya. Takut itu juga biasanya yang melanggar dan nggak sesuai pakem,’ jelasnya.
Pemilik rumah memiliki hak mutlak untuk melakukan apapun terhadap rumahnya, termasuk memberikan izin kepada orang lain untuk masuk, menyewa, atau bahkan untuk merubah bentuk/renovasi. Karena itu, kata kunci dalam penggunaan barang milik orang lain adalah IZIN.
PAMPI atau Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia menyambut dengan bahagia putusan majelis Hakim yang terhormat dalam putusan Peninjauan Kembali no. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 yang memenangkan anggota kami PT NAGASWARA Publisherindo.
Putusan tersebut telah dengan jelas menunjukkan bahwa Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak-hak para Pencipta Lagu dari penggunaan sewenang-wenang pihak lain.
PAMPI harus menyikapi perkembangan teknologi dalam perspektif tersebut, perspektif perlindungan Hak dari para pencipta lagu. Perkembangan teknologi telah memudahkan penggunaan Karya Cipta, baik yang berizin maupun tak berizin.
Maraknya kegiatan Cover/ menyanyikan kembali/merekam ulang Karya Cipta milik orang lain dalam platform-platform digital dimungkinkan. Karena pengguna semakin mudah mendapatkan akses ke platform-platform tersebut.
Tindakan Cover/menyanyikan kembali sebenarnya dapat dimengerti. Para kreator/ artis yang belum memiliki popularitas mungkin membutuhkan ‘jembatan’, yaitu dengan mempergunakan hasil karya orang lain yang lebih dulu populer. Kesulitan dari para kreator/artis cover tersebut biasanya adalah:
1. Ketidaktahuan bahwa untuk menggunakan Karya Cipta orang lain harus didahului izin; atau
2. Tidak tahu prosedur perizinan lagu
Menyikapi dan merespon kesulitan dari para kreator tersebut, PAMPI bekerjasama dengan suatu platform yang bernama Festival Suara. Platform ini adalah suatu platform perizinan. Para anggota PAMPI akan mengunggah katalog lagu-lagu yang dikelola olehnya ke platform Festival Suara, sehingga para kreator dapat memilih lagu-lagu mana yang akan dinyanyikan ulang/ cover.
Para kreator/artis cover dapat mengakses www.FestivalSuara.com untuk menjadi anggota dan memilih katalog dari para publisher. Prosedur perizinan akan sangat dipermudah secara online dan laporan penggunaan akan diberikan, sehingga pertanggungjawaban kepada pencipta lagu juga dapat dipenuhi.
‘Simplenya, satu kali daftar atau satu kali pilih, itu semua publishing katalog lagunya bisa dicover. Bisa daftar pakai hape juga secara online. Nggak repot-repot. Di kita sekarang udah ada 12 publishing, dan akan masuk total sebanyak 22 publishing. Sementara, jumlah katalog lagunya sekitar 13 ribu lebih. Ke depan kita harapkan lebih dari 25 ribuan lagu,’ papar Bagus Trisakti CEO Festival Suara.
Diakui Yogi kehadiran Platform Festival Suara banyak memberikan manfaat untuk Musisi dan Kreator Industri Musik.
‘Festival suara ini juga memberikan kemudahan buat mengcover lagu. Nggak seperti dulu, harus minta ijin ke saya, tapi sekarang sudah bisa lewat aplikasi dengan banyak kemudahan perijinan lainnya,’ Yogi RPH
Dengan kemenangan pihak Nagaswara Publisherindo, maka Gen Halilintar harus membayar ganti rugi sebesar Rp.300 juta sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Pihak Nagaswara serta pencipta lagu dalam hal ini Yogi RPH mengingatkan kepada Gen Halilintaragar segera menyelesaikan denda tersebut.
‘Itu putusan sudah Final atau Inkracht tapi belum ada aksi dari dia (Gen Halilintar), kita masih menunggu denda-nya,’ ujar Yogi RPH. (Buyil).