BANDUNG, BEREDUKASI.com — Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung sudah disahkan sejak tahun 2022, tapi kurang sosialisasi di masyarakat tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Sehingga masyarakat Kota Bandung yang mengajukan PBG masih rendah.
Anggota DRPD Kota Bandung, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH, MH, M.Si mengatakan dalam keterangannya yang diterima Minggu, 20 Oktober 2024, banyak warga yang beranggapan dari pada susah bikin PBG mending bangun duluan saja.
Lebih jauh dikatakan, sejak diberlakukan Perda PBG, petugas yang berhak melakukan pengawasan ternyata di lapangan hampir tidak ada. Pasalnya, penilik bangunan gedung di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum ada yang dilakukan pelatihan.
Seharusnya perlu ada pelatihan semacam bimtek, disiapkan. Jadi yang melakukan pengawasan itu istilahnya penilik bangunan gedung. Sekarang hanya sporadis, tidak ada tindakan yang optimal.
Adanya Peraturan baru di masyarakat, perlu ada sosialisasi yang lebih intensif. IMB atau PBG ini lebih pada persetujuan artinya inisiatif masyarakat. Kemudian jadi permasalahan yakni sarana prasarana. Disamping itu tidak semua wilayah sudah terbangun akses jalan atau drainase.
“Ada satu kawasan jalannya sudah ada dan ada juga yang belum. Kemudian juga drainase saluran, penggelontoran. Ada kalanya ada permohonan untuk dibangun rumah tetapi disana belum dibangun jalan dan drainase kan ini sulit. Karena jalan dan drainase harus dibangun Pemerintah sebetulnya tapi kalau untuk kepentingan pengembang perumahan nanti si pengembang ini menyediakan baik itu jalan, drainase, taman lingkungan dan sebagainya,” bebernya. ***