BANDUNG, BEREDUKASI.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si meminta Pemerintah Kota Bandung segera melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum.
Imam menjelaskan, bahwa Perda Pelayanan Pemakaman Umum sebagai bentuk penyesuaian dari peraturan di atasnya. DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
“Salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai perda pemakaman ini adalah UU Cipta Kerja,” ujar Iman yang merupakan anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang membahas Perda Pelayanan Pemakaman Umum, Rabu (30/10/2024).
Iman mengaku, tidak tahu persis apakah perwal dari perda ini sudah dibuat atau belum. Tapi kalau untuk sosialsiasi memang sudah ada, namun harus lebih gencar.
Perda Pelayanan Pemakaman Umum yang diubah adalah, hilangnya retribusi pemakaman jadi pelayanan pemakaman bisa didapatkan msyarakat secara gratis.
“Pelayanan pemakaman tidak dipungut biaya agar keluarga yang sedang berduka ditinggal keluarga tidak dibebani biaya pemakaman,” ujarnya.
Menurut Iman, selama ini, keluarga almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu- Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman. Angka itu kadang bertambah, oknum para pencari nafkah dengan alasan penggalian medan yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain-lain.
“Pungutan liar semestinya tidak terjadi lagi tapi di lapangan masyarakat masih ada harus bayar. Tugas Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, untuk para petugas pemakaman, seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas, sehingga kerjanya sudah cukup dengan mendapatkan gaji, tanpa harus meminta lagi kepada keluarga almarhum.
“Tenaga outsourcing, untuk pemakaman karena sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer,” ujarnya.
Perda Pelayanan Pemakaman Umum ada mengenai makam tumpang. Keluarga bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan sanak saudara. Satu liang lahat yang minimal sudah berusia 3 tahun, bisa digunakan untuk tiga saudara yang lain.
“Hal ini berlaku di lahan pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik sudah semakin sempit,” tambah Iman.
Kota Bandung saat ini memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi. Namun, sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai. Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot. Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96% dari luas tersebut sudah terpakai.
Lahan terbatas tersebut, ada sebagian diserobot warga maka Pemkot Bandung harus segera menertibkan.
“Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertian dan sosialsiasi. Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam,” tuturnya.
Aturan lainnya yang terdapat dalam Perda ini adalah rumputisasi. Dimana keluarga almarhum bisa melakukan sendiri, karena jika semua mengandalkan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. ***