Jakarta, BEREDUKASI.Com — RENCANA Dewan Pers (DP) memverifikasi keberadaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Provinsi-provinsi. Mulai diwujudkan. Jumat (23/8/18), untuk pertama SMSI Provinsi Jawa Timur (Jatim) diverifikasi faktual oleh Dewan Pers (DP). Dipastikan, dilanjutkan verifikasi kepengurusan SMSI di provinsi-provinsi yang di tetapkan oleh DP.
Verifikasi SMSI Jatim ini, dilakukan oleh Imam Wahyudi, Anggota DP beserta Reza staf khusus dari Sekretariat DP, di sekretariat SMSI Jatim Jl. Taman Apsari 15-17, Surabaya Jatim.
Hadir hampir seluruh pengurus SMSI Jatim, diantaranya Lutfi Hakim, Pembina, Eko Pamuji, Ketua, Makin Rahmat, Sekretaris, Andi Setiawan, Bendahara, Ketua Bidang Heri Wahyudi, Rossi Rahardjo, Sokip, Raditya Khaddafi dan Syaiful Anam Wakil Sekretaris.
Didampingi Makin Rahmat, Eko Pamuji Ketua SMSI Provinsi Jatim, mengatakan, “Bahwa verifikasi kepengurusan SMSI provinsi merupakan yang pertama dilakukan DP”.
“Saya bangga, karena SMSI Jawa Timur menjadi tempat yang pertama di-Verifikasi oleh Dewan Pers. Kebanggaan itu dikarenakan kami dapat menunjukkan, bahwa SMSI sungguh-sungguh menyiapkan apa yang dipersyaratankan Dewan Pers,” katanya.
Makin Rahmat, menambahkan “Tahap pertama yang SMSI Jatim laporkan ke DP dan SMSI Pusat. Ada 21 perusahaan yang secara administrasi ikut diverifikasi. Saat dilakukan verifikasi faktual oleh Dewan Pers, semua syarat telah terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Imam Wahyudi, Verifikasi faktual organisasi ini, merupakan salasatu syarat dari organisasi Pers. Untuk di proses menjadi konstituen Dewan Pers.
“Sebagaimana yang diketahui, bahwa yang duduk di Dewan Pers itu. Selain tokoh masyarakat, merupakan representasi para konstituen DP. Yang disebut Organisasi Pers, secara umum terdiri dari dua unsur yaitu Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers. Dewan Pers bersama Masyarakat Pers, sudah menetapkan Standar Organisasi Wartawan pada Selasa 14 Maret 2006. Kemudian Standar Organisasi Perusahaan Pers ditetapkan pada 6 Desember 2007” jelas Imam.
“Syarat organisasi wartawan untuk jadi konstituen Dewan Pers, minimal punya 500 anggota. Dan ada pengurusan disetiap provinsi, Kabupaten dan Kota. Sementara persyaratan untuk Perusahaan Pers minimal ada 200 Perusahaan Pers yang tersebar di minimal 15 Provinsi. Pengurus, sarana dan prasarananya yang ada di Provinsi-provinsi ini wajib di Verifikasi,” lanjut Imam.
Sebagaimana diketahui Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers, yang selanjutnya disebut Organisasi Pers mengacu pada UU Pers dan ketentuan Dewan Pers. Ormas dan LSM diatur dalam UURI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
Jika fakta dilapangan masih banyak “oknum” yang mengaku dari Organisasi Pers…!
Menurut Firdaus Sekretaris Jenderal SMSI, “Jika beberapa orang terdiri dari beberapa orang teman, kerabat. Bahkan anak dan istri. Kemudian membuat stempel dan kemudian mendirikan organisasi. Kemudian mengatasnamakan Masyarakat Pers. Cilaka ini..!. Hal seperti ini dapat merusak kepercayaan Publik, kepada Organisasi Pers dan Media,” tandas Firdaus. (Red)